Hasil barang bukti penangkapan PSDKP dimusnahkan kejari belawan


Belawan, Bidikkasusnews.com - barang bukti 6 kapal  asing merupakan hasil tangkapan PSDKP dimusnahkan oleh kejaksaan negeri(kejari)belawan diperairan lampu 1 belawan, Selasa (16/3/2021).

Kapal yang dimusnahkan adalah,  KM SLFA 5070 GT 17,63, KM PKFA 7435 GT 49,61, KM PKFA GT 42,18, KM PKFB 1845 GT 64,68, KM SLFA 5177 GT 64,81 dan SLFA 5227 GT 62,32 merupakan hasil ketetapan hukum untuk dimusnahkan.

Pemusnahan 6 kapal hasil tindakan kejahatan ilegal fishing dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan, disaksikan PSDKP, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut dan Lantamal I.

Kapala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusanahan 6 kapal ikan asing sudah berkekuatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pihaknya menjalankan surat putusan untuk memusnahkan kapal ikan asing tersebut dengan cara dibakar dan ditenggelamkan."Hari ini, keenam kapal kita musnahkan. Kasus ini telah mendakwa 6 orang di pengadilan," katanya.

Sementara, Hakim Ad Hoc Perikanan, Hendi Santoso mengatakan, eksekusi pemusnahan kapal ikan asing tersebut adalah proses penegakan hukum dengan mendakwa 6 orang nahkoda.

"Para terdakwa sebanyak 6 orang telah kita dakwa di pengadilan. Mereka (terdakwa) terbukti mencuri ikan di perairan Indoensia," kata Hendi.

Barang bukti kapal ikan asing itu, merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusif Indonesia."Pemusnahan ini merupakan hasil kita jalankan sebagai bukti penidakan terhadap ilegal fishing," sebut Hendi.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami