LAPORAN DUGAAN PENIPUAN OLEH KADUS (DA) SEDANG PROSES LIDIK RESKRIM POLRES LAB.BATU


Labura, Bidikkasusnews.com - Ridho Taufik salah satu korban penipuan yang diduga  dilakukan oleh DA (40th) adalah Oknum Kepala Dusun XI.Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Kec.Kualu Hulu, Kab.Labura. 

Merasa ditipu, Ridho Taufik melaporkan (DA) ke Mapolres Labuan Batu pada (1/3/21) didampingi Ketua DPC LSM PENJARA  Labura M.Yusup Harahap.

Ketua DPC LSM-PENJARA M.Yusup Harahap  yang mendampingi Ridho Taufik dalam melaporkan kasus "PENIPUAN" ini,saat di konfirmasi awak media Bikas kamis (18/3/21) hal perkembangan laporan itu.

"Saya bersama anggota LSM PENJARA pada (16/3/21)berkunjung ke Mapolres Labuhan Batu guna pertanyakan hasil perkembangan laporan Sesuai Rujukan Laporan Polisi Nomor:LP/432/III/2021/RES-LBH, tanggal 1 Maret 2021,tentang terjadinya tindak Pidana "PENIPUAN" Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dari KUHPidana ,yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 11:00 WIB.di Dusun XI.Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Kec Kualuh Hulu,Kab.Labura.atas laporan korban Ridho Taufik dengan kerugian uang berkisar ratusan juta, uang yang dititipkan kepada oknum Kepala Dusun DA (40th).

 Sesuai Rujukan: 

a. Pasal 1 butir 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP

b. Undang-Undang No:2  tahun 2020 tentang kepolisian Negara RI.

C. Laporan Polisi: LP/432/III/2021/SPKT/RES-LBH,Tanggal 1 Maret 2021 atas nama pelapor Ridho Taufik.

D. Surat perintah tugas nomor: SPT/5/6/III/ RES.I.II/2021/RESKRIM Tanggal 1 Maret 2021.

E. Surat perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik /5/6/III/RES I.I Maret 2021 Reskrim tanggal 1 Maret 2021.

Dan Sesuai dengan rujukan tersebut bahwa Satreskrim  Polres Labuhan Batu, sedang melakukan proses penyelidikan sehubungan dengan terjadinya tindak Pidana "PENIPUAN" Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dari KUHPidana yang terjadi Pada Jumat 15 Januari 2016 di Dusun XI.Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labura.

Dan saat ini pihak lidik sudah  melakukan surat pemanggilan terhadap 2(Dua) orang saksi yaitu: Yuliani dan Torang Sucipto untuk dimintai keterangan dalam kasus "PENIPUAN" yang dilakukan oleh AD tersebut, semoga kasus ini segera secepatnya terselesaikan .

Ditambahkanya, oknum Kepala Dusun DA juga diduga telah memalsukan Tanda tangan saksi palsu atas nama Warsino di Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diberikan kepada Ridho Taufik untuk sebagai jaminan atau boroh.

Warsino pun telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menanda tangani surat SKT yang dimaksud.

Hal ini juga akan menambah kasus pada DA kerna telah memalsukan Surat Tanah palsu dengan tanda tangan saksi palsu untuk niat-niat tidak terpuji."pungkas M.Yusup Harahap mengahiri.

Menurut keterangan  Ridho Taufik kepada Bidik Kasus (1/3/21) saat dikonfirmasi menjelaskan,perkara ini berawal saat DA (40Th) membutuhkan uang sebesar Rp 115juta dengan jaminan BPKB mobil fuso.Ridho taufik akhirnya meminjamkan uang sebesar Rp 115 juta yang  baru cair dari meminjam uang di sebuah Bank, dan menitipkan uang tersebut kepada DA dengan perjanjian tertulis diatas kwitansi bermatrey Dan uang itu, akan di kembalikan di hari jumat(15/01/2016).

Namun pada perjanjian jatuh tenfo tepat pada tanggal yang telah di sepakati DA bukan mengembalikan uang yang telah dipinjamnya malah DA mengganti dan memberikan jaminan BPKB pada hari senin (01/03/2021) uang yang dipakai DA yang merupakan Oknum Kepala Dusun Di Desa PULODOGOM tidak kunjung juga di kembalikan.

"Pada tanggal yang telah di sepakati DA datang kepada  saya, "saya kira mau mengembalikan uang saya,ternyata tidak malah mengambil BPKB mobil fuso. dengan alasan mau di jual mobilnya dan uang hasil jual mobil fuso tersebut nantinya untuk mengembalikan uang yang telah DA pakai.    

Ternyata mobil tidak jadi dijual dan saya, di kasih jaminan surat tanah ganti rugi tanah atas nama pemilik tanah Edi armansyah,dan surat tanah itu di serahkan oleh saudara Edi armansyah kepada saya.

Karna, saya dirugikan uang sebesar 115 JT dan merasa ditipu oleh oknum Kepala Dusun (DA) itu, maka"Saya datang untuk mengadukan kasus penipuan yang dilakukan oleh DA, oknum kepala dusun XI.Huta Godang, Desa Pulo Dogom,yang di dampingi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantauan kinerja aparatur negara."ucap Ridho Taufik.  


(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami