LSM Peduli Anak Bangsa Surati Beberapa OPD LABURA


Aek Kanopan, Bidikkasusnews.com - DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (DPD PAB LABURA) layangkan surat ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Labuhanbatu Utara, Selasa, (16/03/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM PAB DPD LABURA Darrenz Nababan kepada media saat bertemu di kediamannya.

Dikatakannya surat yang mereka layangkan kepada beberapa OPD Kab. Labura terkait sejumlah temuan dalam resume hasil pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Republik Indonesia (BPK RI) untuk mata anggaran tahun 2018.

Beberapa OPD itu adalah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpolinmas, serta sejumlah OPD lainnya. Di beberapa OPD ini, pada tahun 2018, BPK menemukan sejumlah penyimpangan dengan modus pemalsuan nota pembayaran Bahan Bakar Minyak dari Stasiun Pomba Bahan Bakar Umum (SPBU). Tak tanggung-tanggung, jika diakumulasi, total penyimpangan tersebut telah mencapai angka hingga ratusan juta rupiah.

Menurutnya ada beberapa item temuan yang Ia baca dan terkesan ada dugaan kerugian negara. Walau dijelaskan, atas temuan itu telah dilakukan pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah, namun tetap saja itu merupakan suatu temuan yang harus ditindaklanjuti.

Dijelaskannya, mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999  sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2  :

 (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2)  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pada Pasal 3 : 

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dikatakannya lagi, bahwa kerugian negara yang telah dikembalikan bukan merupakan penghapusan dugaan tindak pidana, hal itu tercantum dalam Pasal 4 yang isinya : Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 .

Kembali Ia katakan, dalam hal dugaan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

"Pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat atau perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, " tegasnya.

Kerena itulah menurutnya LSM PAB Kab. Labura yang saat ini ia pimpin akan menelusuri temuan BPK Tahun 2018 itu dan akan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD LSM PAB Yanri Putra Simatupang, ia menyatakan, dari hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan adanya dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen pada beberapa OPD di Kab. Labura.

"PAB selaku sosial kontrol mencoba menelusuri dan mengumpulkan data serta bukti-bukti temuan tersebut, " ujar Yanri.


(Syafrizal Aris, A.M.d)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami