Perkembangan Kasus Covid 19 Terbaru Di Kabupaten Samosir


Samosir, bidikkasusnews.com - Sebagai mana informasi yang diterima dari Dinas Kominfo Kabupaten Samosir sebagai dinas yang selalu memberitakan secara update informasi tentang perkembangan kasus Covid 19 di seluruh wilayah kabupayen Samosir, baik tentang pertambahan jumlah masyarakat yang terindikasi, tertular (positif/negatif), dalam penanganan, perawatan, yang sembuh sampai yang memberikan keterangan (informasi) terhadap korban jiwa yang disebabkan oleh virus covid 19 (corona).

Laporan terbaru Senin, 1-3-2021 di informasikan adanya bertambah 3 kasus baru dan informasi resmi adanya 3 pasien covid 19 yang dinyatakan sembuh, sehingga secara komulatif jumlah kesuruhan kasus yang ada di kabupaten Samosir berjumlah 177 orang.

Rilis data yang diterima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir melalui Satgas Covid 19 sampai pukul 14.00 Wib.

Adapun rinciannya sebagai berikut: (1) Suspek : Nihil, (2) Probable: 1 orang, (3) Konfirmasi Positif Aktif : 13 orang, (4) Sembuh: 157 orang, dan (5) Meninggal Dunia: 7 orang dan secara kumulatif di Kabupaten Samosir menjadi 177 kasus.

Berikut data 3 kasus baru per hari ini: 

(1) JCS, (27/02/2021), Lk., 31 Tahun, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan, Isolasi Mandiri;

(2) LES, (27/02/2021), Pr., 30 Tahun, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan, Isolasi Mandiri; dan

(3) KTA, (27/02/2021), Pr., 45 Tahun, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Dirawat di RSUD dr. Hadrianus Sinaga, Pangururan.

Dan data 3 orang sembuh yaitu:

(1) AS, (25/01/2021), Pr., 41 Tahun, Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta;

(2) YDP, (01/02/2021), Pr., 41 Tahun, Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi; dan

(3) JL, (15/02/2021), Lk., 13 Tahun, Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi.

Satgas Covid-19 Samosir mengimbau kepada seluruh masyarakat Samosir agar mengacu kembali produk hukum yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19 sebagai berikut:

1. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir;

2. Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Rumah Ibadah dan Pariwisata di Kabupaten Samosir.

3. Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata lainnya, Olah Raga, Kepemudaan dan Sosial Budaya, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Transportasi Publik, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan dan Sekolah, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Samosir; dan

4. Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Budaya di Kabupaten Samosir.

Jika melakukan secara konsisten Peraturan/Surat Edaran Bupati Samosir di atas, maka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 akan menurunkan tingkat infeksi harian. Oleh karena itu, mari kita sebarluaskan informasi ini kepada seluruh masyarakat yang ada di kota maupun di desa dengan mengunduh peraturan/surat edaran di atas pada alamat : http://bit.ly/covid-19-samosir.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami