Perangkat Desa Pasar Binanga Gunakan Ijazah Palsu

Padang Lawas, bidikkasusnews.com - PS adalah salah seorang perangkat desa di desa Pasar Binanga yang bersangkutan ditujuk sebaga Kaur Pemerintahan.

Pada tahun 2017 pada saat itu ada perekrutan Perangkat Desa di Kec.Barumun Tengah beliau mendaftar sebagai calon Perangkat desa.

Dan akhirnya beliau menjadi prangkat desa.
Menurut informasi yang kami terima beliau tidak pernah duduk dibangku SLTA sederajat,sementara persaratan utama setiap calon Perangkat desa harus memiliki Ijazah SLTA sederajat.

Mengtahui hal tersebut kita coba konfirmasi kepada PS beliau mengakui hal tersebut,namun katanya ia telah memiliki Ijazah paket C yang diambil dari salah satu perguruan Swasta di Kec.Huriatak Kab.Padang Lawas Tahun 2019.

Rekan media lainnya juga dudah Mengkonfirmasi Kepala desa Pasar Binanga,beliau mengatakan tidak mengetahui hal tersebut karena waktu itu beliau belum menjadi Kepala desa.

Tapi yang kita herankan yang bersangkutan kenapa bisa lolos seleksi oleh Panitia tanpa menunjukkan Ijazah Asli.

Padahal penggunaan ijazah palsu untuk suatu pekerjaan dapat diancam Pidana 6 tahun penjara.

Yang menjadi tanda tanya siapakah yang melindungi Sdr.PS sehingga sampai saat ini tetap aktif sebagai Prangkat desa.
Kepada pihak berwajib diharapkan menindak lanjuti hal ini.


(AH)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami