Pemotongan Dana Insentif, Kepala BPPRD Kota Jambi Di Tetapkan Sebagai Tersangka


Kota Jambi, bidikkasusnews.com - Terkait kasus pemotongan Insentif Pegawai BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Jambi, Subhi Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi ditetapkan Sebagai tersangka oleh Kejari Jambi.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejakasaan Negeri (Kejari) Jambi dalam hal ini Rusydi Sastrawan. Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi atas nama Subhi, Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi.

“Penetatapan Subhi sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas Subhi  PNS (Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi)," jelas Rusydi.

Disampaikan Rusydiselaku Kasi Intel Kejari Jambi, tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019, adapun besar dana yang terkumpul dari pemotongan Insentif Pegawai tersebut Kurang Lebih 1,2 Milliar Rupiah.

“Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana” tutur Rusydi.

Lebih lanjut, Kejari Jambi juga telah mengagendakan pemeriksaan 5 saksi. Mereka berstatus sebagai PNS di Pemkot Jambi. "Untuk nama-namanya sudah kita kantongi. Mereka-mereka itu diperiksa sebagai saksi. Kalau PNS mana, yang jelas jabatannya semua pegawai negeri (PNS) di Dinas Pemkot Kota Jambi lah," sebut Rusdyi.

Rusydi menegaskan, Pihaknya dalam hal ini Kejari Jambi tidak akan berhenti hanya di Subhi. Kejari Jambi akan menelusuri adakah pihak lain yang menikmati uang haram tersebut. "Ini masih kita telusuri lagi siapa saja yang ikut menikmati aliran dana itu. Yang jelas tindakan ini bukan bentuk merugikan negara," ujar nya. 

(arif)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami