Terkait Pembunuhan Wartawan, Polisi Diminta Usut Sampai Tuntas


Siantar, Bidikkasusnews.com - Tetkait ratusan jurnalis dari berbagai media dan organisasi di Pematangsiantar, Sumatera Utara Senin(21/6) pagi  menggelar aksi turun ke Jalan. Mereka menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Mara Salem Harahap. 

Marsal  adalah Pemimpin Redaksi (Pemred)  Lasser News Today yang  dibunuh secara sadis , tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (18/6) lalu. Ia  meninggal karena di tembakan (OTK). 

Namun kematian Marsal masih misteri. Duka mendalam pun masih dirasakan keluarga, kerabat dan rekan-rekannya.

Pembunuhan terhadap Marsal dinilai  sebagai salah satu ancaman atas Kemerdekaan (kebebasan) pers dalam menjalan kan tugas dan Profesinya.

Ratusan massa aksi pun bergerak dengan membentangkan spanduk serta membawa poster berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal.  Massa berjalan kaki dari Lapangan H Adam Malik ke depan Balaikota Pematangsiantar. Tempat itu dipilih karena merupakan titik nol Kota Pematangsiantar.

Usai berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan, massa aksi kemudian bergerak ke depan  Kantor Wali Kota dan Mapolres Pematangsiantar dengan pengawalan petugas kepolisian.

Di depan Mapolres Massa Aksi diterima oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang didampingi para PJU Polres Pematangsiantar.

Di depan Kapolres, massa aksi pun menyampaikan dukungan sekaligus desakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Marsal. 

Namun selain itu massa aksi juga meminta jaminan keamanan bagi mereka dalam melaksanakan tugas jurnalisnya.

Kapolres pun berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam peliputannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

"Kalau ada rekan yang merasa terancam keselamatannya, laporkan. Kami akan mengawalnya," tegas Kapolres di hadapan massa aksi.

Di akhir aksi, Rivay Bakkara mewakili rekan juangnya menyerahkan salinan pernyataan sikap kepada Kapolres. 

Berikut pernyataan sikap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO), dan MIO serta seluruh massa aksi:

1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.

3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya. 

Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:

a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.

b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.

c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. 

7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.


(Tim Siantar Simalungun)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami