Simalungun, Bidikkasusnews.com - Koperasi Dalihan Natolu LMHAI telah mengajukan program perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan (HKm) dilokasi garapan masyarakat di Desa Nagori Silou Paribuan Kec. Silou Kahean kab. Simalungun dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan yang optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup hal ini disampaiakan oleh bapak Sendang Gono selaku pengurus lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia yang di sebut LMHAI kepada Media pada hari Rabu (28/7/2019), melalui pesan WhatsAppNya.
Disamping itu ketua Koperasi Dalihan Natolu Kayamuddin Sipayung di dampingi oleh sekretaris Suandi purba di kantor koperasi mengatakan bahwa Koperasi sebagai wadah berhimpun petani penggarap telah mengajukan permohonan IUPHKm ke Menteri LHK RI melalui Dirjen PSKL dan telah diverifikasi oleh tim P3AP Kemen LHK RI melalui surat Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan sesuai dengan surat No.S.5/PHKm-1/PKPS/3/2021 tanggal 23 Maret 2021 dan lampiran Formulir Verifikasi Adminstrasi Usulan IUPHKm No.V.61/PHKm/PKPS/3/2021 tanggal 18 Maret 2021.
Kegiatan usulan Perhutanan Sosial melalui HKM ini didampingi langsung oleh DPN LKLH (lembaga
konservasi Lingkungan Hidup) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI No.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, pendampingan ini mulai dari
aspek penguatan kelembagaan, kegiatan tata laksana perhutanan sampai pengembangan Usaha kelompok perhutanan sosial hal ini langsung disampaikan oleh Sekjen DPN LKLH Irmansyah, SE., pada saat Rapat Koperasi Dalihan Natolu di Nagori Silou Paribuan pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021, pendampingan ini telah disampaikan langsung ke UPT. KPH 2 di Pematang Siantar, Dinas kehutanan
Sumatera Utara di Medan dan Balai PSKL untuk Wilayah Pulau Sumatera di Medan oleh Kordinator DPN LKLH Wilayah Sumatera Darwin Marpaung melalui suratnya No.20/DPN-LKLH/VII/2021
tanggal 26 Juli 2021 serta meminta instansi Kehutanan agar dapat mendukung sepenuhnya program ini ,
dan lokasi usulan HKM telah sesuai dengan Peta PIAPS sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia SK.No.2111/MENLHK-
PKTL/REN/PLA.0/4/2020 Tentang Peta Indikatif dan areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi V.
(Eko S.Rino)
Komentar