Qanun Pilkades Serentak Disahkan Melalui Sidang Paripurna DPRK Agara

Kutacane, bidikkasusnews.com - Pembahasan Rancangan Qanun Pilkades Serentak, akhirnya disetujui menjadi Qanun oleh pihak DPRK melalui sidang paripurna Selasa (13/7) setelah sempat menimbulkan perdebatan panjang antara pihak legislatif dan eksekutif mengakibatkan pemilihan Pengulu Kute (Kepala Desa/Keuchik) serentak mengalami penundaan dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada 03 Juli 2021.

Dimana, pada sidang Paripurna tersebut empat Fraksi yang ada di DPRK Agara menyetujui pengesahan Qanun pemilihan Pengulu Kute Serentak di Aceh Tenggara.

Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, dalam kata sambutannya menyebutkan, Qanun kabupaten Aceh Tenggara merupakan instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk oleh DPRK bersama Pemerintah Daerah.

Karena itu, pembentukannya harus memenuhi standard legal drafting yang dimulai ditahap perencanaan yang mengatur mekanisme, penyusunan program dan pembentukan Qanun yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRK.

Mengacu hasil Fasilitasi Gubernur Aceh dengan Surat Nomor 180/12215 tanggal 9 Juli 2021 lalu, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Pemilihan Pengulu Kute, pihak Pemkab sangat berharap agar rancangan Qanun pemilihan Pengulu Kute serentak bisa segera disahkan agar pemilihan pengulu bisa segera dilaksanakan tanpa mengabaikan prokes.

"Pemilihan Pengulu Kute serentak yang digelar di 269 kute (desa) yang tersebar pada 16 kecamatan tersebut diharapkan berjalan lancar, aman, tertib dan nyaman demi lahirnya Pengulu Kute yang cerdas dan mampu menerapkan visi misi daerah yang relegius, berbudaya, mandiri, unggul dan sejahtera," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Agara, Sarlinawati menyampaikan ucapan terima kasih pada segenap anggota dewan dan pihak eksekutif yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran, demi lahirnya Qanun Pemilihan Pengulu Kute Serentak yang saat ini ditunggu-tunggu masyarakat di Aceh Tenggara.

"Selesainya pembahasan dan  disahkannya Qanun Pemilihan Pengulu Kute serentak lewat sidang paripurna DPRK hari ini, telah membuat semua pihak merasa lega karena akan lahir produk yang menjadi dasar gelar pemilihan Pengulu Kute serentak pada 269 kute dari 385 kute di Agara" ucapnya.

Turut hadir pada acara Rapat paripurna pengesahan Qanun pemilihan Pengulu kute serentak tersebut Ketua DPRK Agara, Wakil Bupati Agara, Wakil Ketua DPRK Agara, Fraksi, Komisi dan Anggota Dewan, Sekdakab Agara, Kepala OPD, Asisten Setdakab, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan Setdkab serta tamu undangan lainnya.

(Noris Ellyfian SPd)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami