Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir Dan Ramperda Ditunda



Samosir, bidikkasusnews.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka penyampain Nota pengantar Bupati Samosir atas Rancangan KUA dan PPAS P4 - APBD TA 2021, Ranperda RPJMD dan Ranperda penyertaan Modal ke PT Bank Sumut bersama Bupati Samosir yang sejatinya akan dilaksanakan pada Senin, 23-8-2021 pada Pukul 10.00 Wib akhirnya ditunda.

Sebab hingga pukul 13.00 Wib tanda-tanda rapat paripurna akan di mulai tidak ada. Hal ini membuat rekan-rekan pers yang akan meliput merasa kecewa.

Sekitar Pukul 14.00 Wib Rapat paripurna dibuka oleh Wakil ketua DPRD Samosir Pantas Maroha Sinaga.

Rapat Paripurna dihadiri Asisten I dan III, Pimpinan OPD, sebagian anggota DPRD Samosir tanpa kehadiran Bupati Samosir.


Pimpinan rapat Pantas Marroha Sinaga membuka, serta menanyakan pada anggota dewan, apakah rapat akan diskors karena kehadiran anggota dewan belum quorum dari absen kehadiran.

"Bagaimana rekan-rekan, apakah rapat kita skors dulu," tanya Pantas Marroha Sinaga.
Akhirnya rapat diskors selama 30 menit dan rapat dibuka kembali setelah diskors setengah jam, namun rapat diskors kembali satu jam.

Sidang dibuka kembali Pukul 17.30 dan menghasilkan keputusan, rapat paripurna ditunda dan diagendakan pada hari Rabu 25 Agustus 2021.

"Sidang paripurna ditunda pak, kehadiran anggota DPRD Samosir belum cukup, guna melakukan sidang,” Ucap Marsinta Sitanggang Sekretaris DPRD Samosir, demikian yang disampaikan kepada para awak media yang sudah sejak pagi menunggu.

(Bastian Simbolon

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami