Rapat Paripurna DPRD Samosir Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir Atas KUA & PPAS APBD TA. 2022



Samosir, bidikkasusnews.com - DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir Atas Rancangan  KUA Dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 hari ini Kamis, 12-8-2021 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Samosir yang berada di Kawasan Perkantoran Pemerintah, desa Siopatsosor kecamatan Pangururan Samosir.

Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD lainnya Pantas Marroha Sinaga, dan rapat hari ini dihadiri 12 anggota DPRD, sehingga secara keseluruhan anggota dewan yang mengikuti rapat ini berjumlah 14 orang.

Seperti biasa acara rapat didahului dengan penyampaian yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan. Dengan diberitahukannya bahwa kehadiran anggota dewan di anggap korum karena dihadiri 14 orang anggota dewan dari 25 orang total seluruh Anggota DPRD kabupaten Samosir.

Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Samosir Vandico Timoteus Gultom, ST, rapat hari ini juga di hadiri
Sekretaris Daerah Kab. Samosir, Pimpinan OPD, para Insan Pers dan LSM.

Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat ini didasari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa  rancangan KUA dan PPAS APBD yang disampaikan Pemerintah Daerah ke DPRD dapat disepakati paling lambat minggu kedua bulan Agustus. 

Bupati Samosir menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 yang diawali mengajak kita bersama mendoakan agar wabah covid-19 segera teratasi dan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh tenaga kesehatan, TNI, Polri dan relawan yang telah bekerja keras dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Samosir. 

Selanjutnya disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2022 kebijakan pendapatan sebesar Rp. 641.259.277.782,00, untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.631.259.277.782,00 dan belum termasuk Belanja Daerah yang bersumber dari DAK dan DID sedangkan pada kebijakan pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2022 bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.0,00. Dan untuk Pengeluaran Pembiayaan daerah Tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 yang diperuntukkan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT. Bank Sumut sebesar Rp. 4.000.000.000,00 dan Perusahaan Umum Daerah Kab. Samosir. Penyertaan modal terhadap Perumda ini dianggarkan untuk operasional dan modal Awal perusahaan PDAM dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang direncanakan dibentuk Tahun 2021, sehingga pembiayaan netto defisit sebesar Rp. 10.000.000.000,00 Dengan demikian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini mengalami surplus sebesar Rp. 10.000.000.000,00 yang akan digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Nihil. 

Sebelum menutup Rapat Paripurna Pimpinan Rapat Bpk. Nasip Simbolon menyampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS ini selanjutnya akan kita bahas dalam rapat kerja bersama dan di harapkan TAPD dan pimpinan OPD dapat menyajikan data dan informasi yang lengkap nantinya selama pembahasan. Dan kami harapkan agar Saudara Bupati Samosir memerintahkan para pimpinan OPD untuk hadir dalam pembahasan ini tanpa diwakilkan,Tegasnya.




Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galax

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami