SAKSI DARI POLRES IPTU HASIHOLAN NAIBAHO DINILAI/DIDUGA TAK JUJUR DALAM SIDANG PRAPID JULHADI SIMANJUNTAK


Labuhanbatu, Bidikkasusnews.com - Persidangan hari ke-4 Pra Peradilan atas nama Julhadi Simanjuntak Ketua LSM PENJARA INDONESIA DPC LABURA  melalui Penasehat Hukumnya JH SITUMORANG SH dan Surya Dayan SH selaku Pemohon di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dengan agenda persidangan pemeriksan saksi. Jumat (13/8/2021).

Dari hasil pantauan Awak media saat mengikuti proses persidangan dari awal hingga akhir, melihat ada 2 (dua) orang saksi yang diperiksa. Dewi Maharahi selaku saksi dari Pemohon dan IPTU Hasiholan Naibaho, SH selaku saksi Termohon yang saat melakukan penangkapan terhadap Julhadi Simanjuntak menjabat sebagai Kanit 3 Unit Ekonomi Reskrim Polres Labuhanbatu.

Dalam memberikan keterangannya, Dewi Maharani menyampaikan bahwa menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan karena diminta juper D. Sirait untuk datang ke Mapolres Labuhanbatu pada hari Senin (7/6/2021) yang lalu.

Saksi yang juga merupakan isteri Pemohon mengatakan bahwa hingga saat ini saksi tidak pernah mendapatkan Surat Perpanjangan Penahanan Julhadi Simanjuntak.


IPTU Hasiholan Naibaho, SH dalam keterangannya dalam persidangan menyampaikan bahwa dia adalah orang berperan bersama tim melakukan penangkapan Julhadi Simanjuntak sekira pukul 17.45 Wib di dekat Rel kreta api di warung mie aceh yang berada di daerah Merbau, Labuhanbatu Utara.

Saksi juga mengatakan bahwa saksi menuju ke lokasi penangkapan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi ditempat yang ditentukan, kemudian melakukan penangkapan karena melihat Julhadi Simanjutak memegang amplop putih di dalamnya berisi uang Rp 5 juta.

"Saya bersama tim melakukan penangkapan terhadap Julhadi simanjuntak sekira pukul 17.45 Wib di dekat Rel di warung mie aceh di daerah Marbau,kami datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,akan terjadi transaksi di lokasi tersebut, kemudian kami melakukan penangkapan karena melihat Julhadi Simanjuntak memegang amplop  putih didalamnya berisi uang Rp 5 juta, saat kami introgasi Julhadi Simanjutak mengatakan itu adalah uang panjar."Jelas IPTU Hasiholan Naibaho,SH di ruang persidangan.

Hal tersebut membuat Penasehat Hukum Pemohon JH SITUMORANG SH menganggap bahwa keterangan saksi terdapat adanya indikasi kebohongan, terutama karena saksi memberikan keterangan bertele-tele dan mengatakan bertindak atas dasar Surat Perintah Penyelidikan namun tidak dapat membuktikan Surat Perintah Penyelidikan yang dimaksud.


"Saya selaku Penasehat Hukum Julhadi Simanjuntak menilai saksi dari Termohon tidak jujur yang mana keterangan saksi bertele-tele dan mengatakan bertindak atas dasar surat perintah penyelidikan namun tidak dapat membuktikan Surat Perintah Penyelidikan di persidangan ini."Jelas JH SITUMORANG SH.

Bahkan awak media dan beberapa orang perwakilan LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM dan PERS Bersatu  yang hadir dalam ruang persidangan melihat saksi IPTU Hasiolan Naibaho, SH sempat ditegur oleh Hakim yang memimpin persidangan agar saksi jangan memaksakan kehendak atau memberikan jawaban yang dipaksakan, mengatakan apa yang sebenarnya. Jika tau katakan tau kalau tidak ya tidak atau lupa, pesan Hakim Hendri Tarigan, SH, MH kepada saksi IPTU Hasiolan Naibaho, SH selaku saksi di dalam sidang Pra Peradilan.

"Saudara saksi jangan memaksakan kehendak atau memberikan jawaban yang dipaksakan, mengatakan apa yang sebenarnya. Jika tau katakan tau kalau tidak ya tidak atau lupa,"Pesan Hakim Hendrik Tarigan,SH,MH.

Bangkit Hasibuan selaku koordinator ALIANSI LSM PERS BERSATU saat dikonfirmasi secara langsung setelah  persidangan menilai proses persidangan hari ini cukup baik dan menguntungkan pihak Pemohon,karena saksi dari pihak Termohon(Polres labuhanbatu) bertele-tele dalam memberikan keterangan dan diragukan dan diduga indentek kepembohongan,sesuai yang di sampaikan PH JULHADI SIMANJUNTAK  dipersidangan untuk di catat bahwasanya saksi dari pihak Termohon memberikan kesaksian palsu.

"Kalau saya menilai persidangan Pra peradilan yang ke-4 ini terkait Agen pemeriksaan saksi dari Pemohon dan Termohon menguntungkan Julhadi Simanjuntak karena saksi dari Termohon IPTU Hasiolan Naibaho, SH bertele-tele dalam memberikan keterangan dan diragukan,dan diduga indentek kepembohongan,sesuai yang di sampaikan PH JULHADI SIMANJUNTAK  dipersidangan untuk di catat bahwasanya saksi dari pihak Termohon memberikan kesaksian palsu."Jelasnya.

Kemudian setelah keterangan saksi dianggap cukup, sidang agenda pembuktian atau pemeriksaan selesai, dan persidangan akan dilanjutkan kembali hari Senin (16/8/2021) dengan agenda sidang Kesimpulan Pemohon dan Termohon.


(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami