Dharmasraya. Bidikkasusnews.com - Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Tebing, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memang masih menjadi masalah serius yang melibatkan berbagai aspek, termasuk hukum pidana, lingkungan dan masalah sosial. PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial serta kerugian ekonomi bagi negara. Itu sangat jelas.
Untuk di ketahui, bahwa dampak negatif PETI yang sangat signifikan antara lain:
1. Kerusakan Lingkungan. PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah, serta kerusakan hutan dan lahan. Dan ini sudah jelas melanggar Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL )
2. Konflik Sosial. Kegiatan PETI telah banyak menyumbang konflik sosial di tengah masyarakat selama ini, seperti yang kita lihat dan baca di beberapa media sosial dan media mainstream selama ini. Konflik terjadi terutama antara penambang ilegal dan masyarakat lokal yang terdampak atas kegiatan melawan hukum tersebut.
3. Kerugian Ekonomi. PETI sangan rentan menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara, karena tidak membayar pajak dan royalti.
Kegiatan PETI dapat dikenakan sanksi pidana nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara ( Minerba ). Pasal 158 tersebut menyebutkan bahwa orang yang melakukan pengembangan tanpa izin dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar.
Kegiatan PETI ini juga melanggar peraturan pemerintah ( Perpres ) tentang pertambangan, seperti UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di samping itu juga melanggar peraturan daerah ( Perda ) Sumatera Barat tentang pertambangan di tanah ulayat dan atau di tanah adat.
Penegakan hukum terhadap PETI di Dharmasraya nampaknya masih lemah dan ada dugaan adanya oknum yang ikut bermain dalam ilegal mining ini. Hal ini dapat dilihat dari putusan hakim yang cenderung ringan terhadap pelaku PETI selama ini.
Sebenarnya, Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatasi PETI, termasuk meningkatkan penegakan hukum dan memberikan kemudahan penerbitan izin pertambangan rakyat. Namun, masih diperlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini.
Sekaitan dengan masih banyaknya beroperasi mesin Dompeng penambang emas di daerah ini, maka di himbau pihak Polda Sumbar yaitu Didkrinsus Polda Sumbar agar menindak tegas atas kegiatan PETI ini. Dan di minta Mabes Polri mendukung serta memantau atas masalah ini. Supaya tidak terjadi semacam Apriori di tengah masyarakat luas di Republik ini.
( Tim )





Komentar