Birokrasi Pingpong Kasus Mangrove Ilegal, KPH V Aek Kanopan Soroti Wilayah KPH III Kisaran

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal pada proyek jembatan senilai Rp798.600.000 di Dusun Sei Juragan, Desa Sei Sentang, semakin memanas. Penanganan dugaan perusakan hutan ini terjebak dalam aksi "pingpong" birokrasi antar-wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), bahkan muncul dugaan kelalaian dan kurangnya responsivitas dari pihak terkait. Hal ini dikonfirmasi pada Jumat (15/2/2026).

Proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV. Delima di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labuhanbatu Utara (Labura) terpantau menggunakan ratusan batang anak kayu mangrove sebagai perancah pengecoran. Praktik ini memicu kemarahan aktivis lingkungan karena dianggap merusak benteng alami pesisir demi kepentingan proyek konstruksi.

Sebelumnya, media melakukan konfirmasi kepada KPH Wilayah V Aek Kanopan. Perwakilan Rolan menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan peta kerja, lokasi dugaan penjarahan mangrove tersebut berada di luar wewenang mereka dan termasuk wilayah kerja UPTD KPH Wilayah III Kisaran (konfirmasi tanggal 5/2/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, media melakukan konfirmasi pertama kali kepada KPH Wilayah III Kisaran. Namun, pihak terkait justru memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun. Sikap ini sangat mengecewakan, mengingat kasus yang diangkat berkaitan dengan keberadaan ekosistem penting yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan. (12/2/2026)

Hanya setelah berita terbit terkait dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal tayang dan media kembali melakukan konfirmasi kembali, pihak perwakilan KPH Wilayah III Kisaran baru memberikan balasan singkat melalui pesan WhatsApp pribadi. (14/2/2026).

"Nanti kami cek pak," tulisnya.

Namun, ketika media meminta tanggapan lebih lanjut terkait dugaanpembalakan liar hutan bakau yang digunakan untuk konstruksi proyek pemerintah, perwakilan KPH Wilayah III Kisaran enggan memberikan jawaban.

Tanggapan yang minim ini semakin menimbulkan kekesalan. Seharusnya sejak konfirmasi pertama kali dilayangkan, pihak KPH Wilayah III Kisaran sudah segera melakukan pemeriksaan lokasi dan mengecek legalitas kayu yang digunakan oleh CV. Delima.

Sikap lamban dan tidak responsif ini membuat muncul dugaan bahwa pihak KPH III Kisaran telah melakukan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol atas kawasan hutan di wilayahnya. Dugaan kelalaian ini dianggap menjadi celah yang memungkinkan oknum kontraktor untuk mengambil dan menggunakan kayu mangrove sebagai material konstruksi tanpa rasa takut akan tindakan hukum.

"Ini sangat ironis. Jika aparat di daerah sibuk berdebat soal garis batas wilayah sementara hutan sedang dijarah di depan mata, lalu siapa yang sebenarnya bertugas melindungi alam kita?" tanya seorang aktivis lingkungan sekitar.

Ia juga menambahkan kekecewaannya terhadap KPH Wilayah III Kisaran yang bungkam saat pertama kali dikonfirmasi, dan baru membalas serta akan melakukan pengecekan setelah berita tayang.

"Lebih parahnya lagi, ketika sudah diketahui sebagai wilayah yang bertanggung jawab, justru menunjukkan sikap bungkam dan baru mau mengecek setelah berita tayang – padahal konfirmasi sudah diberikan dua hari yang lalu," tambahnya.

Aktivis lingkungan menduga, akibat kelalaian pengelolah hutan, ekosistem mangrove di lokasi tersebut telah mengalami kerusakan.

"Ada dugaan bahwa kurangnya kontrol dan kelalaian dari pihak pengelola hutan telah menjadi pemicu terjadinya perusakan ekosistem mangrove ini," tegasnya dengan nada geram.

Media akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta untuk memastikan apakah dugaan kelalaian pengawasan di daerah telah menyebabkan fungsi mangrove di Labura bergeser menjadi sumber material bangunan yang tidak jelas legalitasnya.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami