Warga Keluhkan Tumpukan Limbah Medis RSU Sahudin Kutacane



Kutacane, bidikkasusnews.com  - Tumpukan Limbah Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane Aceh Tenggara, menimbulkan keluhan dan keresahan bagi warga disekitarnya, terlebih lagi disaat musim penghujan.

Menyangkut Limbah Medis sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sesuai Pasal 104, menjelaskan tentang limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat, dengan sanksi pidana 3 sampai 5 tahun penjara dan didenda hingga Rp  3 Miliar.

Sekretaris RSUD H Sahudin Kutacane, Budi Afrizal mengatakan,  limbah medis tersebut menumpuk dikarenakan pihak ketiga belum mengangkut dan kemudian diolah.

Dikatakannya, sebelumnya tumpukan limbah medis yang diangkut oleh pihak ketiga sebanyak empat ton. "Tumpukan limbah itu akan diangkut oleh pihak ketiga.

Namun menunggu lebih banyak lagi baru diangkut", katanya kepada sejumlah awak Media Kamis (26/8).  

Budi juga mengungkap bahwa RSUD H Sahudin Kutacane belum memiliki izin untuk melakukan  pengolah limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk itu kata Budi, pengolah limbah tersebut dilakukan oleh PT Roro di Banda Aceh, namun Ia juga mengaku kalau pihaknya tengah mengurus izin tersebut. 

"Izin pengolahan limbah medis tengah kita urus", katanya.  

Budi juga menjelaskan, dalam kurun waktu  satu tahun ini limbah medis di RSUD H Sahudin Kutacane hanya diangkut satu kali oleh PT Roro Banda Aceh. 

Sebagai informasi, RSUD H Sahudin Kutacane telah memiliki mesin pembakaran sampah (Incinerator) yang masih berfungsi dan incinerator itu dibangun pada 2019 lalu menggunakan anggaran daerah kabupaten setempat.

(Noris Ellyfian SPd)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami