Oknum Kadus IX Silandorung Dilaporkan Ke Polres Lab.Batu Terkait Dugaan Perjinahan


Labura, Bidikkasusnews.com - Periadi matondang warga Dusun IX Silandorung Desa Siamporik kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu utara resmi melaporkan oknum Kepala Dusun IX Silandorung MRM (23 Thn) dan LH (29 Thn) dengan laporan Perjinahan ke Polres Labuhan batu dengan Nomor: STTLP/132/YAN 2.5/1/2022/SPKT/RES-LB.

Yang di tanda tangani a.n: KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU KA SPKT u.b KANIT SPK C IPDA J.BATU BARA.

Periadi Matondang yang di dampingi oleh Muhamad Yusup Hrp, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Labuhanbatu Utara (LABURA). Selasa (25/1/2022) bersama Dua rekanya M.idris dan Aruan, terus mengawal proses laporan pengaduan Periadi hingga selesai sampai menerima STPL nya dari pihak Polres Labuhan Batu.

Periadi matondang dalam keterangan nya ke awak media Selasa (25/1/22) ,"Awal mulanya ia mengetahui perbuatan dugaan jinah yang di lakukan oknum Kepala Dusun IX Silandorung MRM (23Thn), bersama istrinya LW (29Thn) ialah warga Dusun IX Silandorung EM yang merupakan abang nya menyampaikan ke Periadi matondang di sebuah bengkel sepeda motor saat sedang memperbaiki sepeda motornya di jalan lintas Dusun II Siamporik.

EM memohon kepada Periadi matondang agar tidak memukul LW (29th). Karena LW (29th) telah mengakui perbuatan jinah bersama Oknum kepala dusun MRM (23th) saat di sidang tokoh masyarakat dusun IX Silandorung. Senin (6/12/2021). Saat mau di sumpah pakai Al - Qur'an.

"Aku taunya dari abangku EM, perbuatan zinah kadus sama istriku, waktu aku memboloh kereta di bengkelnya Ardi jalan lintas Dusun II Siamporik.

Abangku bilang "jangan kau pukul istrimu ya per...! ( sambil menirukan ucapan EM) ", kenapa ku bilang,"karna udah diakuinya bejina sama Muhammad, waktu mau di sumpah tokoh masyarakat pakai Al- Qur'an."(menirukan ucapan EM)." Jelas Periadi matondang kepada media.

Ketua LSM PENJARA DPC LABURA Muhammad yusup harahap kepada awak media Selasa (25/1/22) juga menjelaskan bahwa kami bersama Dua rekan membantu dan untuk mendampingi Periadi matondang,bersama istrinya LH membuat laporan ke Polres Lab.Batu, Ranto perapat yaitu, terkait dugaan perbuatan jinah yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun IX Silandorung,Desa Siamporik. ke Polres Labuhanbatu.

Dan Periadi bersama istrinya membuat surat kuasa kepada LSM PENJARA agar dapat membantu dan terus mendampingi proses melaporkan dalam menyelesaikan persoalan dugaan perjinahan yang di lakukan istrinya LW bersama MRM.

"Kita dari LSM PENJARA DPC LABURA akan terus mendampingi dan mengawal berjalanya proses hasil tindak lanjut dari pihak Polres Labuhan Batu.laporan dari saudara Periadi matondang, dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya terkait dugaan perjinahan istrinya LW bersama kepala dusun IX Silandorung MRM. Karna kami LSM PENJARA telah mendapatkan kuasa pendampingan saudara Periadi matondang yang ditanda tangani di atas materai." Jelasnya.

"Kami sangat berharap semoga kapolres Labuhanbatu segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Apabila terbukti kami harap sipelaku Asusila agar di hukum sesuai Undang-undang yang berlaku, Dan kami akan terus kawal proses demi proses yang akan di lakukan oleh pihak Polres Labuhanbatu."Tegasnya.

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami