Bupati Solok Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat



Arosuka, bidikkasusnews.com - Bupati Solok diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Administrasi Drs. Editiawarman, M.Si menyambut kedatangan Yefri Heriani, M,Si selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan  Sumatera Barat bersama jajaran dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Solok untuk tahun 2021.di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kamis (03/02/2020)

Editiawarman menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Solok yang  tidak dapat hadir pada acara tersebut,  dikarenakan adanya  agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan, Sekaligus menyambut kedatangan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar beserta jajaran. 

“Merupakan sebuah kehormatan yang sangat luar biasa bagi kami mendapat kunjungan dari Ombudsman RI  Perwakilan Sumatera Barat yang hari ini langsung dihadiri oleh Kepala Ombudman. Kita akan mendengarkan arahan dan akan menerima nilai atas kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk tahun 2021” ujarnya .

Berdasarkan arahan Ombudsman RI, secara nasional di tahun 2021 ada empat OPD yang menjadi sasaran penilaian yaitu Dinas Kesehatan, DISDUKCAPIL, DISDIKPORA dan DPMPTSPNAKER. Dan berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, saat ini Kabupaten Solok berada pada zona kuning atau zona sedang. 

“alhamdulillah penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk tahun 2021 sudah berada pada zona sedang. Hal tersebut tentu harus menjadi catatan bagi kita Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan harapan zona kuning saat ini bisa menjadi zona hijau atau bernilai baik.” ujarnya. 

Yefri Heriani, M,Si mengatakan, penilaian kepatuhan sangat perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan badan public dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.  Sebagaimana diketahui bahwa penilaian terhadap standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan, untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Ia pun memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Solok dalam upaya peningkatan pelayanan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. 

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok, karena telah berupaya meningkatkan hasil kepatuhan dari zona merah menjadi zona kuning. Kedepannya kami berharap hasil penilaian ini dapat terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik lagi (zona hijau),” jelasnya. 

(Makitam)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami