IWO Tanjungbalai Desak Kadis Pendidikan & Walikota Batalkan Keputusan Untuk Rumahkan Non ASN

Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Menata pendidikan agar lebih baik dimasa akan datang menjadi tanggungjawab pemerintah dan hal ini menjadi bahagian dari layanan kepada masyarakat. Keberlanjutan program pemerintah terhadap pendidikan tidak terlepas dari biaya pendidikan,  tenaga pendidik dan saran prasana yang dimiliki. Keberadaan ketiganya harus sejajar tanpa ada ketimpangan dari salah satunya, Jumat (09/05/2025). 

Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer. Selain itu, pemerintah juga memiliki perintah untuk merumahkan atau menata ulang pegawai non-ASN atau honorer paling lambat Desember 2024. 

Disusul terbit Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Inpres ini menginstruksikan penghematan belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2025.

Dari kedua peraturan diatas, Chairul Rasyid selaku Ketua IWO Kota Tanjungbalai mengatakan, bahwa peraturan inilah yang menjadi acuan mendasar pemerintah Kabupaten / Kota untuk melakukan kebijakan terhadap menata non-ASN yang ada di pemerintahan daerah masing - masing untuk melakukan verifikasi dan validasi data non- ASN tersebut.

Bahwa di Kota Tanjungbalai hasil verifikasi dan validasi data non-ASN telah selesai dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) terutama di satuan dinas pendidikan. Hasil verifikasi dan validasi telah disampaikan melalui surat dengan nomor : 800.1.9/2041/BKPSDM/2025, tanggal 11 April 2025 dan ditindaklanjuti oleh kepala Dinas Pendidikan dengan menerbitkan surat nomor : 800/1573/Disdik-Sekr/2025, tanggal 2 Mei 2025 dan telah disampaikan kepada pihak sekolah yang ada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai.

"Ini dia yang menjadi penyebab kegaduhan di dunia pendidikan Kota Tanjungbalai, dimana nama yang ada tercantum di hasil verifikasi dan validasi terhadap non-ASN harus dirumahkan sementara waktu. Sementara hampir disetiap sekolah tenaga non- ASN memiliki peranan sebagai tenaga pendidik mata pelajaran. Lantas kalau ini dilakukan pihak sekolah siapa yang akan bertanggungjawab menggantikan tenaga non-ASN dalam proses belajar mengajar", ujarnya Chairul Rasyid. 

Rasyid juga mengatakan, Sementara jelas kita ketahui bahwa pihak Kemendikdasmen sendiri pun sudah membuat  antisipasi terhadap efisiensi anggaran di satuan pendidikan, terutama untuk guru non-ASN, yang akan menjadi isu krusial di tahun anggaran 2025. Bahkan untuk tidak menimbulkan kegaduhan Kemendikdasmen memastikan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dan tunjangan guru non-ASN tetap dipenuhi. Efisiensi dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan dana tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.

" Nah berarti keputusan yang diambil Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai sangat jelas berbanding terbalik dengan sikap pihak Kemendikdasmen dalam memahami penerapan peraturan pemerintah " Kata Rasyid.

Disisi lain, kalau kita melihat keberadaan non-ASN yang ada di sekolah cukup membantu dunia pendidikan Kota Tanjungbalai. Tanpa mereka, dunia pendidikan Kota Tanjungbalai tidak berjalan dengan baik seperti saat ini. Logikanya  mana mungkin pihak sekolah mempekerjakan tenaga pendidik non-ASN kalau tenaga pendidik ASN yang ada di Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai mencukupi kebutuhan sekolah. 

" Lagian kebutuhan para tenaga pendidik non-ASN yang berada di sekolah tidak menjadi beban APBD dan merepotkan pihak Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, semua kebutuhan non-ASN ditanggulangi oleh pihak sekolah melalui anggaran dana BOS " ungkap Ketua IWO Tanjungbalai dan juga Ketua Komite di salah satu Sekolah Dasar (SD). 

" Saya meminta dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Wali Kota agar segera membatalkan keputusan yang disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah demi kebaikan dunia pendidikan di Kota Tanjungbalai " pungkasnya Rasyid mengakhiri.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami