TERKAIT IZIN, CAMAT KUALUH LAIDONG AKAN LAKUKAN PENDATAAN TERHADAP PENGUSAHA BUDIDAYA BURUNG WALET


Labura, bidikkasusnews.com - Setiap yang berkaitan dengan peternakan telah di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2OO9 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.

Dari hasil pantauan beberapa awak media di daerah Kecamatan Kualuh Laidong, bahwa banyak bangunan gedung usaha budidaya sarang burung walet, yang berdiri tegak di tengah-tengah permukiman warga diduga tidak memiliki ijin usaha, hanya memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari hasil konfirmasi ke kantor Camat Kualuh Laidong Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di sambut oleh KASIPEN R. Saragih, berhubung Camat Kualuh Laidong Jamaludin SE sedang tugas luar sudah 2 hari tidak masuk kantor, Selasa. (8/2/2022).

"Biasanya itu kolok usaha walet itu gak ada, kalau sepengetahuan saya ya, tapi kalau yang namanya IMB itu ada mungkin. Kalau itu bapak tanyak kurasa gak ada. Yang saya tahu masalah IMB aja, kalau tentang ijinnya yang membidangi orangnya tidak masuk pulak, sedang sakit." Tegas R.Saragih.

Berhubung Camat Kualuh Laidong Jamaludin SE, sedang tugas luar awak media lanjut mengkonfirmasi melalui via telpon, Jamaludin SE mengaku belum begitu mengetahui terkait izin usaha budidaya burung walet yang ada di Kecamatan Kualuh Laidong. Jamaludin SE akan melakukan pendataan dalam waktu dekat.



"Kalau izin belum lagi kami mendata karena saya pun juga baru satu bulan lebih Dari bulan 12 awal sampai sekarang inilah, jadi kalau ijin yang sebelum tu, belum kami apakan belum kesana, tapi ini bakal kita adakan pendataan nantinya, mana yang punya ijin mana yang tidak punya ijin. Karena camat yang dulu kita pun belum sempat kita koordinasi masalah walet ini kan. Kedepan ini kita akan melaksanakan  pendataan." Jelas Jamaludin SE.

Jamaludin,SE menambahkan."Kalau itu ada juga yang mengatakan ada yang punya dan ada yang belum. Tapi kan kita secara pastinya kita belum tau duduknya. Ada yang punya ijin ada yang tak punya ijin, jadi sekarang agar positif dia harus kita data. Secara pasti belum tapi lebih kurang yang ada gedung ini sekitar ada 30 han ada gedung itu, tp kita belum tau yang punya ijin atau yang belum punya ijin secara pasti." Tambah Jamaludin SE, Camat Kualuh Laidong.

Saat di pertanyakan ke salah satu warga terkait ijin dari pengusaha budidaya Burung walet warga mengaku tidak mengetahui, karna warga tidak pernah di mintai tanda tangan atas persetujuan atas berdirinya usaha budidaya Burung walet.

"Setau ku tak ada itu, untuk aku pribadi ya tak ada itu." Tegas salah satu warga Kelurahan Tanjung Laidong.

(Muhammad yusup harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami