Pendanaan Masyarakat Melalui Fintech P2P Lending menjadi Solusi Alternatif



Medan, bidikkasusnews.com - Aplikasi atau situs yang menyediakan pinjaman online atau P2P Lending telah kian meningkat diadaptasi sebagai salah satu metode alternatif pendanaan.

" Fintech P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi" Jelas Tris Yulianto, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Finansial Technology OJK (28/03).

Tris Yulianto menambahkan OJK terus berupaya preventif dalam memberikan Perlindungan kepada Konsumen dilakukan melalui Edukasi dan dengan Literasi yang baik, maka calon konsumen memahami manfaat dan resiko Bertransaksi dengan platform P2P Leading.

"Saya berikan edukasi kepada masyarakat, dengan memilih platform P2P Leading Legal/ berizin di OJK, menghitung kemampuan membayar Pinjaman, meminjam untuk keperluan Produktif dan memahami isi Perjanjian" Ujar Tris Yulianto.

OJK berharap hadirnya industri P2P Lending menyasar Ke target masyarakat seperti mendorong Penyaluran ke UMKM.
" OJK mendorong platform P2P lending menyalurkan pendanaan ke UMKM dan berkontribusi dalam Gernas bangga buatan Indonesia" ungkap tri.

Tri juga menjelaskan OJK mendukung Kerja sama platform P2P Lending dengan perbankan dan IJK lainnya. Target pemerintah agar Bank menyalurkan kredit ke UMKM minimum 30 % dari total Kredit menjadi Potensi kerja sama P2P lending.

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami