Melki T Dihukum 9 Th Karena Setubuhi Pacar Dibawah Umur



SIMALUNGUN, bidikkasusnews.com - PN Simalungun Selasa 19/04 menghukum terdakwa Melki Turnip, pria lajang 20 Th, pekerjaan Mahasiswa, tinggal di Afd VI Kebun Bah Birong Kec Sidamanik Kab Simalungun selama 9 Th ditambah denda 100 Juta Rupiah subsidair 6 Bl kurungan  dan tetap ditahan karena melakukan tindak pidana "dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut" melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Wajah terdakwa sontak muram setelah mendengar vonnis itu. 

Kepadanya diberi waktu 7 hari untuk berpikir menerima atau banding atas vonnis ini. Majelis Hakim sependapat dengan Pasal I ke-1 yaitu Pasal 81 Ayat (2) Dst, UU Perlindungan Anak yang didakwakan dan lamanya hukuman. Majelis menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah 3 kali menyetubuhi korban Anak, Bunga, ( nama samaran-Red) gadis berusia 13 Th, pelajar SMP, tinggal bersama orangtua di Dusun III Huta Dippar Nagori Ambarisan Kec Sidamanik Kab Simalungun. Telah diberitakan bahwat Melki T dan korban Bunga berkenalan pada bulan 09/21 melalui medsos FB lalu jumpa muka dan beberapa hari saja sudah pacaran. 

Pada hari Senin 18/10 siang hari Melki T membawa Bunga ke area sunyi kebon teh di Simpang Rantang. Di dalam areal kebon ini terdakwa merayu dan membujuk sambil mencumbui Bunga dan berjanji akan bertanggung jawab kalau Bunga hamil. Terdakwa berhasil menyetubuhi Bunga untuk pertama kali. 

Selesai disetubuhi terdakwa mengancam membunuh Bunga kala memberitahu pada siapapun. Persetubuhan kedua pada hari Jumat  29/10/21 siang hari juga di areal yang sama. 

Persetubuhan ketiga pada hari Selasa 14/12/21 siang hari usai korban sekolah terdakwa menjemputnya dan lagi-lagi ke areal yang sama sampai sore. Ibu Bunga M Br S dan kakak Bunga J Br S  mencari kesana-sini tak dapat karena HP Bunga  tak menjawab. 

Ibu dan kakak Bunga meminta tolong pada Amangtua,JS, ( Abang kandung Ayah Bunga-Batak) untuk mencari Bunga. Sorenya baru Bunga memberitahu lewat HP bahwa dia berada di Areal kebun teh di Simpang Rantang. 

Segera Ibu, kakak dan Amangtua meluncur kesana untuk menjemput. Amangtua yang cerdas meneliti areal itu dan terlihat Melki T mengendap-endap dibawah pohon teh. Amangtua memanggil Melki T dan mengintetogasinya. Melki T dan Bunga mengaku mereka cuma pacaran dan tak melakukan apa-apa tetapi amangtua tak percaya lalu mengancam akan memeriksa keperawanan Bunga ke Dokter. Ahirnya Melki T mengaku telah menyetubuhi Bunga 3 kali dan  Bunga mengiakan. Lalu Amangtua dan Ibu dan Kakak sebagai saksi membawa terdakwa Melki T dan korban Bunga ke Polres Simalungun untuk proses hukum. 

Visum Dr Martha Silitonga, Sp OG menyatakan keperawanan Bunga sudah rusak oleh penetrasi benda tumpul. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Devica Oktaviniwaty, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa di dampingi advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH-PK Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo.

(Marisi Hutabarat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami