Bupati Solok Epyardi Asda Dilaporkan Ketua DPRD ke KPK

 


Jakarta, Bidikkasusnews.com - Bupati Kabupaten Solok Sumatera Barat, Epyardi Asda dilaporkan  oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait atas dugaan kerugian Negara yang telah dilakukan mantan anggota DPR RI tiga periode tersebut yang mencapai senilai Rp 18,1 miliar.

Ketua DPRD Dodi Hendra dari Fraksi Gerindra ini mejawab wartawan di kantor  Komisi Antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022), atas dugaan empat kasus tindak pidana korupsi yang berbeda. "Kita melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda atas empat kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak,"ujar Dodi mengaku kecewa, karena partainya selaku pengusung kala Epyardi maju jadi bupati bersama PAN, karena mengingkari amanah rakyat.

Dijelaskan Dodi, dari empat kasus adalah yang pertama, terkait reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar, sesuai data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). "Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 Miliar," ucapnya.

Secara detail, ia kemukakan Barang Milik Negara (BMN) itu merupakan  penanganan jalan existing akses wisata Chiangkiek milik pribadi, dengan tahun perolehan 2018—semasa Bupati Solok Gusmal-red—dengan panjang hampir 8 M dan lebar 5 M. Sementara Epyardi Asda baru dilantik jadi Bupati Solok bersama Wakil Bupati Jon Firman Pandu (Ketua DPC Gerindra Kab.Solok) pada 26 April 2021.

Kasus ketiga, Bupati Solok ini kerap memerintahkan OPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar. Semetara kawasan wahana dream park Chinangkiek ini, diduga belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal) wisata.  "Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan,"jelasnya. 

Sehingga akumulasi empat kasus akbar dugaan korupsi demikian, Dodi menyoroti masalah Reklamasi Danau Singkarak, yang terulang dan berulag-ulang. Karena, perusahaan swasta yang mengerjakan proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda yakni PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro. 

"Dimana penanggung jawab dari PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ujar Dodi. "Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,”harapnya.(rel)

Artikel Terkait

Berita|Nasional|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami