Labura, Bidikkasusnews.com - Sudah berjalan lima bulan kasus pengancaman,dan hina frofesi wartawan yang dialami oleh M.Yusup Harahap Wartawan onlaine Bidikkasusnews.com Kamis (16/6/22) mendatangi kantor LBH pos bakum" KAMIKAZE yang beralamat di Jl.Angkatan 66 No. 1A Depan Samsat Aekkanopan, Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labura.
Kedatangan M.Yusup Harahap terkait Hal 2 (Dua) laporanya masalah pengancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Yang dinilai prosesnya sangat lambat sampai sekarang sudah berjalan 5 (lima) bulan lamanya kasus tersebut, belum juga tuntas,namun masih tahap P19
Padahal keterangan dari penyidik pelaku sudah setatus tersangka. Namun hingga kini masih bebas berkeliaran, membuat "saya dan anak istri saya tidak nyaman dalam beraktivitas apa lagi, Saya yang setiap hari keluar rumah sebagai profesi jurnalis pastinya lebih tidak nyaman Karna pelaku tersangka belum dilakukan penahanan.
"Padahal sudah melalui tahapan-tahapan 2 (Dua) kali gelar perkara,melalui konfrontir, juga (BB)barang bukti,dan saksi sudah dilengkapi.
Sudah hampir berjalan 5 bulan bulan masih gini-gini aja,"pungkas M.Yusup Hrp.
Makanya hari ini,"saya memberikan kuasa kepada Asri Tarigan Sibero,SH atas kasus pengancaman yang dilakukan oleh terlapor H.Matondang, dan R.Matondang.
Sesuai Laporan: LP/B/33/1/2022/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, terkait laporan PENGANCAMAN, yang terjadi sekira pukul 07.00 wib Minggu tanggal 23 Januari 2022. Namun heranya, hingga hari ini,kasus ini masih belum tuntas,"jelas M.Yusup Hrp.
Tambahnya lagi keterangan M.Yusuf Hrp ,"mengatakan berkas perkara telah sampai ke Kejaksaan Labuhanbatu dan dinyatakan tidak lengkap atau P19.
"Saya heran melihat perkembangan kasus pengancaman ini, padahal saksi,dan barang bukti rekaman terlapor ketika mendatangi rumah saya, sudah jelas nada ancaman namun dinilai masih kurang Bukti,"ucap M.Yusup Hrp kepada wartawan Kamis (16/6/22).
Asri Tarigan Sibero,SH selaku kuasa Hukum M.Yusup Hrp.saat dikonfirmasi awak media diruang meja kantornya (16/622),mengatakan,"Benar Pak Yusuf sudah buat kuasa sama kita, Satu yang dilaporkannya terhadap seseorang di Polsek Kualuh Hulu, dan satu ini juga. Jadi ada dua perkara yang dilaporkan Pak Yusup.
"Dan prosesnya hari ini, tadi kita sudah konfirmasi ke pihak jaksa dan penyidik, bahwa perkara itu sudah masuk tahap P19," jelas Asri Tarigan,SH.
Menanggapi Terkait kasus yang dialami M.Yusup Hrp. Forum Pers Independen Indonesia (FPII) yang tergabung dari tiga Kabupaten yaitu, Labuhan Batu,Labuhanbatu Selatan ,dan Labuhanbatu Utara,akan melakukan, merapatkan barisan. Senjata jurnalis untuk mengawal kasus tersebut lewat tulisan sampai tuntas, Saatnya kita FPII mengawal lewat tulisan.
Tulis salah satu anggota Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Aiman Ambarita, di grup WhatsApp FPII.
(Eko S.Rino)
Komentar