Pemerintah Kecamatan Palipi Berhasil Laksanakan Restorative Justice Dalam Kasus Mangga


Samosir, bidikkasusnews.com - Luar biasa dan apresiasi yang tinggi patut diberikan pada Camat Palipi bapak Ronald Martohap Sinaga, SSTP yang mampuh memberikan solusi terbaik didalam penyelesaian masalah hukum yang melibatkan dua keluarga bermasalah yang berasal dari dua desa di kecamatan Palipi.

Kejadian yang bermula dari persoalan mangga yang berada di huta Mogang Desa Pallombuan kecamatan Palipi kabupaten Somosir.
Sebagai mana informasi yang di himpun awak media bidikkasusnews.com dari para sumber  dilokasi kejadian juga di aula kantor camat tempat dilaksanakannya mediasi untuk pelaksanaan perdamaian.

Diketahui bahwa masalah ini bermula saat bapak Henris Siringo ringo (A. Gira bersama Istri (Chrystina Rohaya Simanjuntak) akan mengambil (memanen) mangga yang ada di kebun ibu Samwati Sinaga (pemilik kebun mangga) yang mereka kontrak sudah kurang lebih lima tahun. Saat mereka akan memanennya ternyata mereka mendapati bahwa ada orang yang sedang mengambil mangga tersebut, lalu mereka menegur orang tersebut, namun orang tersebut tidak menghiraukan malah terkesan melawan (diketahui bernama Singkat Sinaga/istri br. Situmorang), sehingga terjadilah percekcokan yang berujung, anak orang yang dilarang mengambil mangga itu yang bernama David Sinaga sampai mengambil sebilah pisau.

Dalam situasi gaduh tersebut ternyata dua anak dari bapak Henris Siringo ringo dengan ibu br. Simanjuntak yang bernama Frengki Siringo ringo dan Irwan Siringo ringo tepat tiba dilokasi, melihat situasi yang sudah tegang dan meliat David yang dalam posisi memegang pisau, kedua anak tersebut berusaha mendekati David dan berusaha untuk mengabil pisau tersebut, sehingga terjadi pergumulan yang akhirnya mengakibatkan tangan kanan dari Irwan dan tangan kiri dari Frengki Siringo ringo terluka dan mereka sempat melaksanakan visum kerumah sakit atas luka yang mereka alami, dan pada hari itu juga langsung membuat Laporan ke Polres Samosir.

Mengetahui adanya kejadian di desanya, kepala desa Pallombuan bapak Rinson Sinaga menyampaikan hal itu kepada bapak camat Palipi.

Camat Palipi bapak Ronald M. Sinaga, SSTP setelah menerima informasi tersebut, mengetahui bahwa masyarakat yang bertikai berasal dari dua desa dikecamatan yang dipimpinnya yakni masyarakat dari desa Saornauli Hatoguan (sebagai pelapor) dan desa Palipi (sebagai terlapor), camat langsung menghubungi kepala desa Saornauli Hatoguan bapak Pangaloan Situmorang, meminta agar dapat menemui warganya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalur berdamai.

Segala upaya dilakukan oleh camat bersama kedua kepala desa terlebih kepala desa Palipi, beliau berupaya menemui para tokoh natua tua yang memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Henris Siringo ringo dan istri Chrystina Rohaya Simanjuntak untuk meminta mereka mau berdamai, setelah sebelumnya mereka sudah membuat Laporan Polisi dan atas laporan itu David Sinaga sudah ditahan di Polres Samosir satu hari setelah kejadian yang dilaporkan tersebut.

Setelah menempuh berbagai upaya pendekatan kepada keluaga pelapor, akhirnya sebagai mana yang dilaksanakan hari ini Selasa, 21-6-2022 bertempat diruang aula kantor camat Palipi, para pihak yang bertikai (pelapor dan terlapor) bersama pihak pihak yang berkepentingan diantaranya Pdt. Orlando Simanjuntak, Camat Palipi Ronald Sinaga, Kepala Desa Palipi Rinson Sinaga, Kepala Desa Saornauli Hatoguan Pangaloan Sinaga, para keluarga pelapor dan bapak Paham Parhusip yang adalah tulang (paman) dari David Sinaga.
Paham Parhusip sebagai mana disebut didalam pertemuan itu, bahwa beliau ikut didalam keributan tersebut membantu pihak terlapor.

Pertemuan hari ini dimulai pukul 14.30 wib, kepala desa Palipi membuka pertemuan yang dilanjutkan dengan berdoa bersama yang dipimpin Pdt. Orlando Simanjuntak. Selanjutnya Camat Palipi menyapah semua pihak yang hadir dan mulai meminta kedua belah pihak untuk berdamai.

Dimulai meminta kepada pihak terlapor yakni kepada bapak Singkat Sinaga untuk menyampaikan apa yang patut disampaikan, beliau berdiri dan menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga pelapor, beliau juga menyampaikan rasa tanggung jawabnya untuk mengganti seluruh biaya pengobatan atas tangan Frengki dan Irwan Siringo ringo yang terluka akibat kejadian itu, beliau juga menyampaikan bahwa akan menanggung biaya dalam upaya untuk mencabut laporan dari Kepolisian yang sudah dilakukan oleh keluarga Siringo ringo.
Demikian pula istri bapak Singkat Sinaga (br Parhusip) juga menyampaikan hal yang sama.

Selanjutnya keluarga bapak Siringo ringo sebagai pelapor menyampaikan agar permohonan maaf yang sudah disampaikan kepada mereka hendaklah permintaan maaf yang setulusnya, disebut oleh bapak Siringo ringo agar tidak terulang kembali.
Ibu Chrystina Simanjuntak menambahkan, karena mereka akan selalu datang kekebun mangga tersebut kapan saja, jadi janganlah hal seperti ini terjadi lagi.

Kepala desa Palipi menimpali permintaan keluarga bapak Siringo ringo dan ibu, beliau mengatakan, "jika ada yang mengganggu ibu dan bapak di kebun tersebut langsung beritahukan kepada saya", demikian disampaikan beliau.

Akhirnya pertemuan hari ini menghasilkan perdamaian ditandai dengan penandatanganan Surat Perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak yang bertikai dengan menggunakan materai, dan para saksi diataranya kedua kepala desa dan perwakilan keluarga masing masing turut membubuhkan tanda tangannya.

Selanjutnya bapak Camat Palipi meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam penandatanganan Surat Perdamaian agar selanjutnya bersama sama menuju ke Kantor Polres Samosir untuk bersama sama memohankan pencabutan perkara, dengan harapan agar David Sinaga yang masih berada di tahanan Polres bisa dibebaskan pada hari ini juga, demikian rombongan bersama Camat berangkat menuju ke kantor Polres Samosir. 

(Bastian Simbolon) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami