BARU KELUAR DARI PENJARA, MS LAKUKAN TINDAK PIDANA LAGI


Labura, bidikkasusnews.com - Sekira 2 bulan keluar dari penjara, MS (24 thn) warga Tanjung Leidong kini berulah lagi, melakukan tindak pidana pencurian pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 06.00 di rumah Ibadah Vihara Hok Leng Keng yg terletak di Jln. H. Iwan Maksum Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.

Barang bukti yang diamankan petugas

- 1 ( satu ) tabung Gas ukuran 3 kg

- 1( satu) Kipas angin merk Arachi

- 1 ( satu ) Hard Disk CCTV

- 10 ( sepuluh ) tungku utk pembakaran saat ibadah di tong yang terbuat dari kuningan

- 1 ( satu ) stabilizer

- 1 ( satu ) CPU.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat SE MH menjelaskan kepada wartawan, Pada hari Senin. Tgl 14 Nopember 2022 sekira pkl 06.00 Wib salah satu Saksi penjaga tempat ibadah Vihara Hok Leng Keng yang terletak di Jln. H. Iwan Maksum KelurahanTanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura menerangkan Pelaku Pencurian MS mengambil barang barang milik Vihara Hok Leng Keng yang diambil dari gudang Vihara berupa : 1(Satu) unit LCD warna merah ukuran 20 ", 1(Satu) unit Kipas Angin merk Ashahi warna Hitam, 1(Satu) buah Tabung Lpg 3 kg dan 1(Satu) unit alat Perekam warna Hitam dan 10(Sepuluh) buah Kuningan sebagai tempat atau wadah untuk dupa tempat Sembahyang di Vihara yg diambil oleh Pelaku MS.

Pada hari Selasa 15 Nopember 2022 pukul 18.00 wib pihak polsek telah mengamankan MS di Jl. Mesjid Jamik Gg. Gapura Kel. Tanjung Leidong Kab. Labura.

MS telah dikirim ke Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

(Abu Sofyan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami