Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara PTDH Dari Dinas POLRI


Kutacane, bidikkasusnews.com - Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H, S.I.K, MH, menjadi Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (07/11).

Hadir dalam Upacara tersebut Wakapolres Aceh Tenggara dan Pejabat Utama, para Perwira staf serta Kapolsek Jajaran bersama seluruh personil Polres Aceh Tenggara, bertempat di Polres Aceh Tenggara.

Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 oktober 2022 tentangPemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri. A.n Bripka KZ. 

” Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H, S.I.K, MH, pada saat Upacara dalam amanatnya, mengatakan, kita ketahui bersama, bahwa Upacara PTDH yang baru kita laksanakan ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk Realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Sangsi Hukuman baik Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selain itu, upacara ini memberikan Motivasi bagi Personil dan Punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan, PTDH ini dilakukan setelah melalui proses Hukum oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri. ” tutup Kapolres.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami