Polres Samosir Naikkan Status Sidik Dugaan Korupsi Pengelolahan APBDes Salaon Dolok TA 2021. Ditemukan Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 457 Juta


Samosir, bidikkasusnews. Com - Penyidik Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Samosir akhirnya menaikkan status kepada dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolahan APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021.

Demikian disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon didampingi Kanit Tipidkor Ipda Abdur Rahman Sitompul, SH saat di konfirmasi awak media pada Jumat, 18-11-2022 (malam) di Mako Polres Samosir.

"Statusnya sudah kita naikkan dari tahap lidik ke sidik," beber Josua. 

Dia mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengelolahan APBDes yang bersumber dari Dana Desa dari APBN (DD) itu, diselidiki pihaknya sejak Juni lalu. 

"Penyelidikan dilakukan sejak Juni dan menemukan indikasi kerugian negara serta fakta fakta perbuatan pidana untuk dinaikkan ke tingkat sidik," kata Josua menambahkan. 

Sementara, Rahman menguraikan sejauh ini pihak Tipidkor Polres Samosir telah memanggil 9 orang saksi terdiri dari perangkat desa termasuk Kepala Desa Salaon Dolok dan TPK (tim pelaksana kegiatan). 

"Sudah dipanggil 9 saksi. Pada tahap penyelidikan telah diupayakan Recovery Asset(pemulihan) dengan cara Pengembalian/TGR namun Pemerintah Desa Salaon Dolok tidak sanggup."terangnya. 

Rahman menjelaskan, sesuai laporan Inspektorat Kabupaten Samosir ke pihak Polres Samosir berdasarkan audit APIP Inspektorat yang sudah dilakukan terhadap pengelolahan keuangan APBDes Salaon Dolok TA 2021, dalam pemeriksaan melibatkan ahli konstruksi dan audit investigasi APIP, pihaknya menemukan indikasi adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 457 juta dari kegiatan pembangunan desa termasuk Silpa kas tunai yang tidak diketahui keberadaannya dari total pagu anggaran Rp 1,6 miliar. 

Berdasarkan hal itu, sambung Rahman pengelolahan APBDes Salaon Dolok tersebut sarat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHP. 

"Kita masih mendalami siapa siapa saja yang bertanggung jawab terkait kasus ini dan untuk perkembangan kita sampaikan lebih lanjut informasinya," kata Rahman. 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami