Anggota DPRD Jul Amri St Sosialisasi Perda No : 2 /2021 Tentang Kawasan Bebas Rokok


Sunggal, bidikkasusnews.com - Jul Amri St Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Partai Golkar sukses Mensosialisasikan Perda tentang Kawasan Bebas Rokok tepatnya Jalan balai Desa, di aula gedung balai Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang acara berlangsung dari Pukul 14.00 Wib hingga Pukul 16.00 Wib, (7/12/2022). 

Jul Amri St menyampaikan” Saya harus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No : 2 tahun 2021 Deli Serdang tentang Rokok ini kepada Masyarakat, agar Masyarakat tau bahwasanya sudah ada Perdanya, Bagi ada yang melanggar akan di kenai Sanksi masa kurungan penjara dan denda Uang sebesar Rp.10 juta. 

Masih Jul Amri ” Perda ini dibuat Berdasarkan usulan Masyarakat, Ulama-ulama dan juga ada para Pendeta, karena mereka faham betul tentang bahaya Rokok ini, Perda No : 2 /2021 Kawasan Tanpa Rokok (KTR), berdasarkan Perda tersebut ada 13 bab kemudian 49 pasal di Perda tersebut dipasal 6 wilaya yang layak bebas dari asap rokok daerah teritorial seperti sangat berlaku seperti di Tempat - tempat dalam Angkutan Umum, Ibadah, ¹Ruang Perkantoran, Puskesmas, Sekolah, Fasilitas Umum dan yang lain nya, agar menciptakan lingkungan yang Sehat dan bebas dari Asap Rokok, " kata Jul Amri yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Deli Serdang itu.

Danramil 01/Sgl / DS Kapt. Inf. Selamat Hidayat mengatakan warga dimintak harus mematuhi Perda Nomor : 2 thn 2021 yang sudah disahkan Bupati Deliserdang, karena ini terkait juga dengan kesehatan masyarakat banyak untuk itu peraturan yang sudah disahkan pemerintahan adalah bentuk kepedulian bupati terhadap masyarakat luas jelas sudah kepedulian pemerintah terhadap warga, juga kesehatan untuk warga Desa Paya Geli ini adalah bentuk kepedulian untuk menjalankan program -- prgram dari pemerintah setempat. 

Kepala Desa Paya Geli Hardi Ismanto menyampaikan Kepada masyarakat, untuk mengajak w PParga mentaati Perda No : 2 pasal 6 tahun 2021, yang sudah dikeluarkan Bapak Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan yang saat ini disosialisasikan Anggota DPRD Jul Amri St Dewan terhormat kita yang sangat peduli untuk Desa kita Desa Paya Geli ini untuk itu kita warga Desa paya Geli untuk tetap mendukung Anggota DPRD Deliserdang yang mau memperhatikan Desa kita ini seperti pak Jul Amri ini tedak tau lelah untuk membenahi Desa nya ini.

" Masih Ismanto, kita patut bersyukur, karena masih ada juga mantan Kepala Desa paya Geli, juga tidak lelah untuk membenahi Desa' Nya, walau pun beliau menahankan sakit masih saja peduli sama warga dan Desa' Nya, yaitu Jumana beliau juga akan mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar mari kita dukung Pak Jumana karena beliau yang ingin memajukan desa kita Desa Paya Geli ini ' papar Kepala Desa. 

Tampak hadir dalam Acara Sosialisasi Perda tersebut, Kepala Desa Paya Geli Hardi Ismanto, Danramil 01/ Sgl, Jumana mantan Kepala Desa Paya Geli, Sariman St, paraTokoh Agama, Tokoh Masyarakat Masyarakat setempat dan beberapa Organisasi/LSM.

Sebelum dimulai acara sosialisasi Perda no 2 tersebut terlebih dahulu pembacaan Doa bersama, selesai nya acara para warga dan undangan makan bersama. 

 (M. Parulian Simanjuntak)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami