Diduga Program Kegiatan DISHUT SUMBAR Tentang Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Lindung Berada Dikawasan Cagar Alam


Palembayan, Bidikkasusnews.com - Program Dinas Kehutanan Propinsi Sumatra Barat nama program : Pengendalian Hutan, dan nama kegiatan : Pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, yang terdapat di Nagari Baringin Kec. Palembayan Kab. Agam menuai masalah. Ternyata Pogram Dinas tersebut berada dikawasan Cagar Alam diantara kordinat 0°13.832' S, 100°12.923' E dan koordinat 0°13.158' S, 100° 12.737' E.

S Dt maruhun Sati sebagai Ketua Kerapatan Adat Jorong (KAJ) Nagari Sungaipuar kepada pihak media, mengatakan bahwa sebelumnya kegiatan ini telah meresahkan masyarakat kedua Nagari, yaitu masyarakat Nagari Baringin dan masyarakat Nagari Sungaipuar di Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, bahkan Program ini akan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 159.600.000,_ seperti yang telah media bidikkasusnews.com beritakan pada tanggal 20 Oktober 2022 dan berita pada tanggal 3 November 2022, ungkapnya.

Dalam hal ini, Walinagari Sungapuar, Yulifsonneri didampingi awak media, Sabtu (22/10/2022) mengadakan cek fisik ke lokasi yang menjadi permasalahan, sehingga pada saat itulah terbukti bahwa pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana ekowisata pemasangan saluran air bersih ( SPAM ) sepanjang lebih kurang 1500 meter berada dalam kawasan Hutan cagar Alam, dan hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab Walinagari Baringin, karena pekerjaan ini berada di wilayah Nagari Baringin kecamatan Palembayan, ujar Yulifsonneri. 

Berdasarkan konfirmasi awak media dengan pihak BKSDA dan KPHL AGAM RAYA beserta KADISHUT SUMBAR, belumlah ada pernyataan tentang adanya rekomendasi dari pihak BKSDA, karena Program DISHUT ini berada dalam kawasan Cagar Alam.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi Ketika dikonfirmasi awak media melalui via telfon, menyatakan bahwa akan meminta laporan dari Kepala KPHL Agam Raya, katanya.

Begitupun pihak BKSDA, Ade putra ketika dikonfirmasi awak media melalui chat whats app juga menyatakan akan segera klarifikasi ke pihak KPHL Agam Raya, ucapnya.

Terkait permasalahan tersebut, Dishut UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) mengundang Walinagari Sungai Puar dan Walinagari Beringin Kec. Palembayan, Senin (28/11/2022) diruang Kepala KPHL Agam Raya. Dalam diskusi ada pengakuan bahwa program Dishut tersebut berada dalam kawasan CA tanpa rekomendasi dari BKSDA.

(FUADI ANTHONY)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami