Setelah 'Komponen Tertentu', Kini Dalih Keuangan Daerah Dikaji Lebih Dalam

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Polemik mengenai perbedaan besaran upah tenaga honorer TK II yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah yang sebenarnya diterima masih terus menjadi sorotan luas. Kamis, (4/6/2026).

Sebelumnya, Gunawan Situmorang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, telah menyoroti penjelasan Sekretaris Daerah yang menyebutkan adanya “komponen tertentu” dalam perhitungan nilai upah yang dilaporkan. Kini, ia kembali menelaah bagian lain dari klarifikasi tersebut, yakni alasan yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan daerah.

Melalui pesan tertulis yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Susi Asmarani, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran honorarium serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer atau TK II disusun berlandaskan ketentuan peraturan perundang‑undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebijakan penganggaran yang berlaku di setiap tahun anggaran. (18/5/2026).

“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam melaksanakan pembayaran honorarium serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer/TK II berpedoman pada ketentuan peraturan perundang‑undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebijakan penganggaran yang berlaku pada masing‑masing tahun anggaran,” tulis Susi.

Menanggapi penjelasan itu, Gunawan menilai istilah kemampuan keuangan daerah perlu dipahami secara tepat dan tidak sepatutnya dijadikan alasan untuk mengaburkan persoalan pokok yang terus dipertanyakan masyarakat.

Menurutnya, kemampuan keuangan daerah pada hakikatnya adalah kesanggupan pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan pemerintah pusat, dana bagi hasil, maupun segala bentuk pendapatan daerah lain yang sah.

“Jika pemerintah menyatakan besarnya pembayaran honor disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, hal itu memang hal yang wajar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar kesanggupan membayar, melainkan kesesuaian antara nilai yang dianggarkan, yang dibayarkan, dan yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Gunawan.

Ia pun menegaskan ada perbedaan mendasar antara kapasitas anggaran dengan kewajiban administrasi. Menurutnya, keterbatasan dana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyajikan data yang tidak akurat dan sulit dipertanggungjawabkan.

“Antara kemampuan membayar dan kewajiban melaporkan data secara benar adalah dua hal yang berbeda. Pemerintah daerah memang bisa saja menghadapi keterbatasan anggaran, namun setiap angka yang tertuang dalam dokumen resmi tetap wajib memiliki dasar yang jelas dan dapat dibuktikan kebenarannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Gunawan menilai, penjelasan mengenai kemampuan keuangan daerah ternyata belum mampu menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat terkait ketidaksesuaian angka tersebut. Masih ada sejumlah hal pokok yang menuntut penjelasan lebih rinci dan terbuka dari pihak pemerintah daerah.

“Pertanyaannya sebenarnya sederhana: berapa nilai honor yang sesungguhnya dianggarkan? Berapa jumlah yang dibayarkan langsung kepada tenaga honorer? Dan berapa pula yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan? Apabila memang terdapat perbedaan di antara angka‑angka tersebut, apa dasar hukum serta dasar administrasi yang melandasinya?” tanyanya.

Ia menambahkan bahwa sikap terbuka dalam menyampaikan informasi menjadi sangat penting agar tidak terus bermunculan berbagai dugaan atau spekulasi di tengah masyarakat.

“Semakin rinci penjelasan yang disampaikan, semakin mudah pula masyarakat memahami akar persoalannya. Sebaliknya, apabila penjelasan masih bersifat umum dan belum disertai rincian yang dapat diverifikasi, pertanyaan yang ada justru akan terus bertambah dan tidak akan pernah selesai,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut maupun rincian lengkap yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, baik mengenai hubungan antara kemampuan keuangan daerah dengan cara penghitungan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maupun penjelasan yang menjelaskan alasan terjadinya perbedaan antara nilai yang dilaporkan dan jumlah yang diterima tenaga honorer.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami