Persiapan Pelaksanaan Mandatory STID Antara Otoritas Pel.Belawan dengan Organda


Belawan, Bidikkasusnews.com - Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dalam rangka datangnya natal dan tahun baru,Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Belawan menggelar Rapat Pembahasan Final Persiapan Pelaksanaan Mandatory STID bersama PT Pelabuhan Indonesia Regianal I Cabang Belawan, PT Pelindo Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan, Pelindo Solusi Digital, DPD Organda Sumut dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan di Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Belawan, Senin (26/12/2022) sekitar jam 10.00 WIB.

Rapat tersebut berdasarkan Pelaksanaan rapat yakni, 1. Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Nomor AJ.504/1/5/OP.Blw-2022 tanggal 27 Oktober 2022 hal Mandatory Penerapan STID di Terminal Petikemas Belawan;

Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Nomor UM.207/4/20/OP.Blw-2022 tanggal 23 Desember 2022 perihal Undangan Pembahasan Final Persiapan Pelaksanaan Mandatory STID di TPK Belawan. 

Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Rapat bertujuan untuk membahas hal-hal apa yang harus dipersiapkan terkait pelaksanaan mandatory STID di Terminal Petikemas Belawan yang akan dilakukan per Januari 2023 serta mendapatkan masukan dan rencana tindak lanjut guna kelancaran penerapan mandatory STID. Hasil pembahasan rapat berdasarkan hasil pembahasan bersama peserta rapat, maka didapat hal-hal yang disepakati bersama untuk ditindaklanjuti sebagai berikut, 1. STID akan dilaksanakan mandatory secara penuh mulai Januari 2023 di Terminal Petikemas Belawan; 2. Akan dilaksanakan simulasi penerapan mandatory STID meliputi kesiapan pengoperasian autogate dan mesin tapping STID di pintu masuk Terminal Petikemas Belawan, SOP. 

Kepala Otororitas Pelabuhan (OP) Belawan, Ir Andi Fiardi, MT dalam rapat tersebut mengatakan bahwa setelah melakukan sosialisasi 6 bulan kepada pengguna truk dan semenjak itu berhasil menambah kas daerah dan mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalulintas karena selama diberlakukannya STID, truk-truk yang tidak layak jalan dan dilengkapi perlengkapan tidak boleh masuk Pelabuhan.

“Setelah 6 bulan sosialisasi kepada para pengusaha dan semenjak diberlakukannya STID, bisa menambah kas daerah, mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalulintas karena selama diberlakukannya STID, truk truk yang tidak layak jalan serta dilengkapi perlengkapan tidak boleh masuk Pelabuhan,” kata Andi.

Sementara Ketua Organda Sumut, Ery Salim menambahkan lebih 4000 unit armada yang terdiri dari truk trailer, truk biasa dan mobil tanki yang terdaftar di Organda. Namun sebanyak 2182 unit yang terdaftar di OP sudah mencapai 99 persen. Untuk yang belum terdaftar bisa mengurus langsung ke OP dan ke Organda.

“Ada sekitar 4000 unit armada yang terdiri dari truk trailer, truk biasa dan mobil tanki yang ada, namun sudah sebanyak 2182 unit truk trailer dan truk biasa yang terdaftar di OP sudah mencapai 99 persen. Sehingga bagi yang belum terdaftar bisa mengurus langsung ke OP dan ke Organda,” jelas Ery.

Ery Salim juga sepenuhnya mendukung kegiatan yang dilaksanakan OP dan Stake Holder Deni terciptanya ketertiban dalam berkendara.

“Kita mendukung sepenuhnya program yang dilaksanakan OP dan Stake Holder demi terciptanya ketertiban dalam berkendara serta kebaikan kita bersama.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami