APPSS Gelar Unjuk Rasa Terkait Dugaan Gratifikasi KIP Agara, Kapolres Agara : Semua Berita yang Tersebar Melalui Media Semua Simpang-siur, Tidak Jelas


Kutacane,bidikkasusnews.com - Terkait adanya isu dugaan praktek Gratifikasi dan adanya kesalahan teknis serta melanggar peraturan KPU-RI No 8 tahun 2022 tentang tahapan perekrutan PPK dan PPS yang di lakukan oleh KIP Aceh Tenggara.

Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenap (APPSS) melakukan orasi unjuk rasa di depan gedung DPRK Aceh Tenggara, Kamis (26/01). 

Aksi demo ini terjadi karena banyaknya informasi dugaan kecurangan dan pungli pada perekrutan PPK dan PPS tahun 2023 untuk Pemilihan Umum Serentak 2024 yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara.

Al Mujawadin (AL) saat berorasi mengatakan, kami dari aliansi APPSS yang melibatkan segala elemen masyarakat Aceh Tenggara akan menyuarakan beberapa poin penting yang menjadi trending topik baik dikalangan masyarakat, LSM dan kontrol sosial lainnya.

Lanjut Al, kejanggalan yang menjadi temuan kami dalam perekrutan PPK dan PPS ada 6 poin yakni. 

Poin tuntutannya,

1. Nilai pada ujian CAT tertinggi namun pada saat diumumkan dinyatakan tidak lulus menjadi anggota PPS.

2. Ada salah seorang calon anggota PPK melapor ke polisi, karena sudah menyetor sejumlah uang kepada Komisioner KIP Agara, walaupun sudah menyetor sejumlah uang, namun tidak lulus menjadi anggota PPK.

3. Terdapat ketimpangan dalam ujian CAT.

4. Terdapat nama yang diumumkan dan orang yang dilantik berbeda.

5. Tertangkapnya salah seorang anggota PPS di Desa Tanjung Aman Kecamatan Darul Hasanah yang menjadi agen Cip Domino.

6. Tahapan perekrutan dan penetapan PPS melanggar PKPU No 8 Tahun 2022.

Al Mujawadin juga, menegaskan didalam orasinya, meminta pihak kepolisian melalui Siber Pungli untuk menindaklanjuti isu yang trending diberbagai media menyangkut pungli serta gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Komisioner KIP Aceh Tenggara, melalui kaki tangan mereka. Dan kepada DPRK Agara memanggil Komisioner KIP dan Panwaslu Aceh Tenggara, 

"Kami meminta DPRK Agara melalui Komisi A mengeluarkan rekomendasi pembatalan penetapan hasil seleksi badan ad hoc PPK dan PPS se Kabupaten Aceh Tenggara, dan DPRK Agar mendesak DKPP segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara, berdasarkan bukti-bukti dan kami juga minta DPRK Aceh Tenggara agar membentuk Tim Pansus secepatnya," kata Al.

Menanggapi tuntutan aksi dari para pendemo, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K, M.H mengatakan, masalah ini sudah kami kaji, masih dalam tahapan-tahapan, beri kami kepercayaan, seperti Panwaslu, kami kemarin Muspida sudah kesana, tolong dipahami itu, semua berita yang tersebar melalui media semua simpang siur, tidak jelas, katanya. 

Lanjut Kapolres, kami sudah meminta Panwaslu dan Bawaslu segera mengadakan konferensi pers atau pers rilisnya, sehingga ini bisa diluruskan, ini semua masih belum ada bukti autentiknya, itu kelemahan daripada pihak kepolisian.

"kita berikan kesempatan, pihak kepolisian pun juga tidak bisa bertidak serampangan, artinya meskipun punya kewenangan punya hak untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian, ini ada tahapan kita beri kesempatan dulu, baru ketika ini sudah mencapai tahapan-tahapan ini tidak ada itikat ataupun tindakan-tindakan autentik baru kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,"

Ketika Kapolres belum selesai berbicara, Al yang berdiri di atas podium aksi berbicara, namun Kapolres agara mengatakan, "diam, udah diam, tolong kita beretika disini kalian kita apresiasi dan kita hargai, kita juga harus paham.

Berbagai mekanisme dan hukum, kalau kita serampangan kayak seperti ini nanti akan jadi kebuntuan, tidak ada jalan keluar, paham ya, itu dari saya, saya minta anggota dewan komunikasikan dulu didalam, kapan dapat diselenggarakan nanti baru kita undang rekan-rekan ini yang punya kepentingan dan juga masyarakat luas bisa mengkonsumsi ini dan dicatat tidak ada lagi provokasi- privokasi yang membawa kita tersesat dijalan yang benar, paham ya. Kata Kapolres Aceh Tenggara mengakhiri.

Jika dicermati tanggapan dari Kapolres Aceh Tenggara, mengenai pemberitaan isu gratifikasi di KIP Agara beliau mengatakan "semua berita yang tersebar melalui media semua simpang siur,tidak jelas" ini mengindikasikan bahwa berita yang sudah terbit dan beredar di khalayak ramai terkait isu pungli perekrutan PPK dan PPS merupakan berita tidak jelas, hal tersebut dapat mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap para jurnalis dalam pembuatan berita kedepannya.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami