Ketua Komisi A DPRK Agara Larang Wartawan Saat Meliput RDP

Kutacane, bidikkasusnews.com - Dewan perwakilan rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin (30/01) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslu dan perwakilan APPSS terkait adanya dugaan kecurangan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum komisioner KIP pada penyelenggaraan rekrutmen addhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) desa yang dituding APPSS saat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu.

Namun sangat disayangkan, saat melakukan RDP di ruang rapat DPRK, ketua komisi A, Supian Sekedang yang juga merupakan politisi Partai Demokrat menyuruh wartawan agar keluar dari ruangan, dengan dalih, "bawah wartawan tidak diundang dalam RDP tersebut, jadi sebelum kami mengusir wartawan yang ada di ruangan ini silahkan keluar kata Supian Sekedang dengan nada tinggi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara Sumardi kepada bidikkasusnews.com Selasa (31/01) mengatakan, kenapa wartawan dilarang untuk melakukan liputan, " ada keanehan terhadap Ketua Komisi A saudara Supian Sekedang. Padahal kita ketahui, selama kegiatan RDP berlangsung, ada beberapa akun Facebook yang terus melakukan siaran langsung, "artinya, RDP itu kan bukan sipat rahasia." Jangan-jangan ada permainan hitam dilakukan oleh komisi A.

Ketika APPSS menggelar aksi demo, wartawan lah yang menyajikan berita kepada masyarakat luas, kenapa harus wartawan yang dilarang meliput," atau DPRK sudah elergi terhadap wartawan, kalau memang itu benar, maka tolong diperjelas, untuk itu kami meminta kepada ketua komisi A melalui ketua DPRK Denny F Roza agar secepatnya mengklarifikasi atas perkataan yang telah dikeluarkan ketua Komisi A tersebut. Kalau tidak ada klarifikasi dari ketua DPRK, maka kami dari wartawan yang tergabung dari wadah PWI akan memboikot pemberitaan DPRK secara terang- terangan jelas ketua PWI.

Berdasarkan undang - undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4 poin 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sementara itu di pasal 18 poin 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami