Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Tenggara


Kutacane, bidikkasusnews.com - Seorang pria diduga pelaku curanmor berhasil diringkus Tim Buser Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, tepatnya di Desa Purwodadi Kecamatan Badar, Minggu (1/1). 

Tersangka BD 35, warga Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah diringkus karena mencuri sepeda motor merk Honda Vario 150, warna hitam milik Alwi Maulana 18, warga Desa Purwodadi Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/B/1/ I /2022/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH TGL 1 Januari 2023.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Tenggara, sebut Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH kepada Awak Media, melalui telepon selulernya pukul 20.53 WIB.

Kasat Reskrim mengungkapkan, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka di Desa Purwodadi Kecamatan Badar sekira pukul 01.30 WIB, saat kejadian pelapor hendak mengambil durian ke kebun pelapor dan memarkirkan sepeda motor di jalan masuk ke kebun.

Setelah jangka waktu 15 menit teman pelapor melihat sepada motor milik pelapor didorong (dicuri) oleh pelaku BD selanjutnya pelapor beserta pemuda Desa Purwodadi lainnya berhasil menangkap atau mengamankan BD sedangkan temannya N, 33, warga Desa Pulo Piku berhasil melarikan diri.

Jabir menjelaskan, setelah warga menangkap pelaku dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Purwodadi, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke pihak kepolisian.

Diketahui tersangka BD sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor, pertama dihukum di Lembaga Permasyarakatan 2 tahun penjara dan yang kedua dihukum 1,5 tahun penjara dan yang ketiga hari ini ketangkap lagi, pasal yang dikenakan terhadap tersangka KUHP, papar Kasat. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami