Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Sepasang Kekasih di Ringkus Polres Tanjung balai


Tanjung Balai, Bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil membongkar Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi, Sepasang kekasih HM dan SJN yang di duga sebagai pengedar Narkoba berhasil di ringkus.

Di ketahui HM (34) merupakan warga Dusun 8 Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge serta SJN (35) warga Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, salah satu dari tersangkan berprofesi sebagai DJ "Veg" di tempat hiburan salah satu yang berada di Kota Kisaran.

Di jelaskan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, saat di konfirmasi menjelaskan, Pengungkapan jaringan narkoba jenis pil ekstasi berawal penangkapan pelaku berinisial R warga Tanjung Balai pada hari selasa 21/02/2023, dari penangkapan tersebut pihak kami interogasi dan R mengaku barang haram tersebut di dapat dari HM dan SJN, Senin 27/02/2023.

" lalu pengembangan pun kami lanjutkan, HM dan SJN di ringkus ketika melakukan transaksi, kami amankan 10 butir pil ekstasi dari kedua pelaki tersebut ".

Tambah Kasat dengan di dampingi Kepling tempat kedua pelaku berdomisili penggeladahan pun lanjut kerumah mereka yang berada di Jalam pisang Gang Bersama Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, berhasil menemukan 1 plastik klip besar transparan berisikan 40 butir pil ekstasi, pada lipatan pakaian di dalam lemari kamar ".

" Berdasarkan pengakuan dari si Pelaku, Barang haram tersebut akan di jual senilai Rp. 270.000 / perbutir dan sepasang kekasih tersebut mengakui kalau barang haram tersebut di dapat dari seorang pria berinisial J yang saat ini masih dalam proses pengejaran Polisi ( DPO ) ".

" Dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kedua pelaku dapat di jerat dengan ancaman pidana 20 tahun penjara " Terang Kasat. 

Ungkap Kasat AKP Reynold Silalahi yang di dampingi KBO Narkoba IPDA H Karo karo, dari pengungkapan tersebut berhasil di amankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 4,00 gram, 1 (satu) bungkus plastik besar transparan berisi 40 (empat puluh) butir diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 15,82 gram,1 (buah) sepeda motor merk Yamaha aerox warna hitam tanpa plat, Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru. Tutup. 

(INDRA SARAGIH, SE) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami