Kasus Togel Polsek Kualuh Hulu: Konfirmasi Media Diabaikan, Informasi Mengalir ke Media Lain, PWI Bersuara

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Pola penyampaian informasi dari jajaran Polsek Kualuh Hulu menjadi sorotan terkait penanganan kasus dugaan perjudian tebak angka (togel). Permintaan konfirmasi yang diajukan media ini tidak memperoleh tanggapan tepat waktu, padahal informasi yang diminta ternyata sudah disampaikan dalam pemberitaan lain. Hal ini memunculkan pertanyaan soal kesetaraan akses informasi bagi seluruh insan pers. 

Peristiwa bermula (23/7/2026), saat media ini menerima informasi dari warga mengenai penangkapan seorang pria yang diduga terlibat perjudian togel di wilayah hukum setempat. Sesuai prinsip jurnalistik berimbang, Media Bidik Kasus segera melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, selaku pejabat yang menangani langsung perkara untuk meminta penjelasan lengkap, mulai dari kebenaran penangkapan, identitas terduga, barang bukti yang disita, pasal yang disangkakan, hingga perkembangan proses hukum.

Namun hingga (24/7/2026), permintaan tersebut belum mendapatkan jawaban. Media Bidik Kasus kemudian menghubungi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH. MH yang membenarkan adanya penangkapan dan menyatakan perkara sedang diproses, namun keterangan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum merinci hal-hal yang dibutuhkan untuk peliputan berimbang.

Belakangan diketahui, dalam pemberitaan yang terbit pada hari yang sama, informasi lengkap terkait kasus tersebut, mulai dari kronologi penangkapan, rincian barang bukti, hingga tahapan penyidikan sudah disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat informasi terkait perkara tersebut kemudian diketahui telah disampaikan kepada publik melalui pemberitaan media lain. 

Persoalannya bukan pada siapa yang lebih dulu memperoleh informasi, melainkan mengapa permintaan konfirmasi yang diajukan secara resmi dan tepat waktu tidak mendapatkan tanggapan yang setara.

Keterbukaan informasi publik adalah hak yang melekat bagi seluruh warga negara, dan pers hanyalah perpanjangan tangan masyarakat dalam memperolehnya.

Perlakuan yang tidak sama dalam memberikan akses informasi berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembedaan pelayanan, bukan karena kebutuhan penyidikan yang harus dijaga, melainkan pola komunikasi yang belum memihak pada asas kesetaraan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifiq Syahri, SH, dimintai tanggapannya, Minggu (26/7) menyayangkan pola komunikasi terjadi dalam penanganan permintaan konfirmasi terhadap dugaan kasus perjudian togel di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

Menurut Rifiq, persoalan bukan terletak pada media mana yang lebih dahulu memperoleh informasi, melainkan pada prinsip kesetaraan akses informasi bagi seluruh insan pers menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

"PWI menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara. Namun, ketika suatu informasi ternyata telah disampaikan secara resmi kepada publik melalui media tertentu, maka pada prinsipnya media lain telah mengajukan permintaan konfirmasi secara patut juga berhak memperoleh informasi sama. Ini menyangkut asas keterbukaan, profesionalisme dan pelayanan setara kepada seluruh insan pers," ujar Rifiq.

Ia menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, akses terhadap narasumber resmi merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami tidak mempersoalkan adanya media yang lebih dahulu menerima informasi. Kami harapkan adalah tidak adanya perbedaan perlakuan dalam memberikan pelayanan informasi kepada media menjalankan tugas jurnalistik sesuai mekanisme dan etika profesi. Kesetaraan akses informasi akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," lanjutnya.

Rifiq berharap jajaran kepolisian khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, terus memperkuat komunikasi dengan seluruh media tanpa membeda-bedakan, sehingga kemitraan terjalin selama ini tetap berjalan baik, saling menghormati dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"PWI Labuhanbatu Utara berkomitmen mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum. Di sisi lain, kami juga berharap hak pers untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi secara profesional, proporsional dan berkeadilan. Dengan demikian, sinergi antara pers dan kepolisian dapat terus terjaga demi kepentingan publik," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Bidik Kasus masih membuka ruang bagi Kapolsek Kualuh Hulu maupun Kanit Reskrim untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme penyampaian informasi kepada awak media.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami