Ketua Yayasan Islamiyah Tingkat Aliyah Gunting Saga Diduga " Abaikan Kesepakatan Mediasi di Mapolres "


Labura, Bidikkasusnews.Com - Ketua Yayasan Islamiyah Tingkat Aliyah Gunting Saga Drs. THM terkesan abaikan hasil kesepakatan mediasi di Mapolres Labuhanbatu.

Mediasi antara Amir selaku pelapor dan Drs. THM selaku terlapor dilaksanakan Polres Labuhanbatu terkait laporan pengrusakan gedung yang dipinjam dari pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah Tingkat Ibtidaiyah (MI) Kelurahan Gunting Saga beberapa tahun yang lampau.

Demikian disampaikan Amir Siregar, kepada Bidik Kasus Kamis, (02/03/2023).

Menurut Amir, tahun 2017 yang lalu, Drs. THM ada meminjam pakai sebuah gedung milik Yayasan Madrasah Islamiyah Tingkat Ibtidaiyah (MI) Kelurahan Gunting Saga untuk dipakai sebagai sarana kegiatan ajar mengajar dengan kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Salah satu poin dari kesepakatan tersebut juga dinyatakan jika setelah 5 tahun Drs. THM akan mengembalikan gedung tersebut kepada pihak Yayasan Madrasan Islamiyah Tingkat Ibtidaiyah Kelurahan Gunting dan memperpanjang pinjam pakai kembali jika masih dibutuhkan.

Namun, sekira bulan Juli 2022 ternyata gedung yang selama ini dipakai dan dipergunakan oleh THM telah rata dengan tanah. Diatas lahan bekas gedung tersebut telah berlangsung proses pembangunan gedung baru yang menurut informasi bersumber dari dana APBN tahun 2022.

Merasa keberatan akhirnya pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah Tingkat Ibtidaiyah Kelurahan Gunting Saga Amir Siregar melakukan pelaporan ke Mapolres Labuhanbatu dengan nomor Laporan : LP/B/2196/X/2022/SPKT/Res- Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 24 Oktober 2022.

Sebagai tindak lanjut Polres Labuhanbatu berupaya melakukan mediasi, Rabu (08/02/2023).

Salah salah satu poin hasil kesepakatan mediasi menyebutkan " Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan diserahkan oleh Drs. H. Tuan Hasan Maksum, MA kepada pengurus lama melalui perantaraan Lurah Gunting Sagabsebelum terbentuknya pengurus baru dan setelah terbentuknya kepengurusan baru dengan hasil musyawarah masyarakat 3 lingkungan (XI, XII dan XIII) selambat-lambat paling lama pada tanggal 01 Maret 2023.

Namun menurut Amir hasil mediasi tersebut tidak terealisasi dan terkesan tidak digubris Tuan Hasan Maksum, karena batas waktu kesepakatan sudah lewat.

" Hingga hari ini Kamis tanggal 2 Maret 2023, sesuai dengan hasil mediasi di Polres Labuhanbatu ternyata THM tidak juga menyerahkan gedung tersebut kembali kepada Yayasan MI ".

Ditambahkannya Ia sebagai pelapor mewakili masyarakat meminta Kapolres untuk melakukan tindakan kepada THM yang telah meng_ingkari hasil mediasi itu.

" Saya meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk menindak atau melanjutkan perkara atas laporan kami jika THM tidak mau dan enggan mengembalikan gedung milik Yayasan MI " ucap Amir.

Dicoba hubungi Drs THM dan Lurah Kelurahan Gunting Saga Hermansyah Harahap, hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum memberikan tanggapan dan terkesan enggan berkomentar.

Sementara, Sekretaris Lurah Gunting Saga Januar A Siagian saat dihubungi via seluler menyatakan sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi di Mapolres Labuhanbatu Kelurahan Gunting Saga telah mengirimkan surat kepada THM.

Dijelaskannya juga jika Ia yang langsung mengantarkan surat tersebut dan beberapa hari kemudian Tuan Hasan Maksum ada datang dan bertemu dengan Lurah H. Harahap di Kantor Kelurahan Gunting Saga.

" Ia bang, kita telah menindak lanjuti hasil mediasi dengan cara menyurati Tuan Hasan Maksum, saya sendiri yang mengantar ".

" Beberapa hari kemudian Tuan Hasan ada bertemu Lurah di Kantor, namun saya kurang mengetahui apa yang mereka bicarakan " ucap A Hadi diakhir pembicaraan. 

(Arie)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami