Menjadi Pengedar, " M " Warga Kelurahan Kuala Silo Bestari Tanjung Balai Di Tangkap Polisi


TanjungBalai, Bidikkasusnews.com - Karena perbuatannya Pria berusia 38 Tahun berinisial " M " alias " U " warga Jalan Rukun, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai di tangkap Polisi.

Pria berinisial " M " alias " U " di tangkap Personel Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Tanjung Balai sekira pukul 03.50 Wib, Sabtu 11 maret 2023 karena menjadi pengedar dan memiliki sabu dengan berat kotor 23,93 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R Silalahi kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan personel nya terhadap pengedar sabu yang di maksud (12/03/2023). 

" Benar pihak kita sudah melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial M alias U di rumah nya " Terangnya. 

Lanjut Silalahi, penangkapan di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada nya salah seorang warga menjual narkoba jenis sabu di dalam sebuah rumah.

" Dari hasil informasi yang di terima pihak nya, kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang di informasikan tersebut, setiba di lokasi yang di maksud, benar saja pertugas melihat ada seorang pria yang di duga sebagai pengedar narkoba tersebut berada di dalam rumah yang letak nya di jalan rukun " Ungkapnya. 

" Dengan berpakaian sipil petugas langsung mendatangi rumah tersebut guna menangkap pelaku yang di maksud, lalu di lakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik asoy merah berisi dompet yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan total berat 23,93 gram " Pungkasnya. 

" Dan petugas pun mengamankan juga barang bukti lain nya seperti sebuah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong ,2 buah pipet runcing dan 3 unit HP yang terletak di lantai kamarnya," jelasnya. " Terang Kasat.

" Dari penggeledahan terhadap badan pelaku, petugas juga berhasil menemukan sejumlah uang Rp. 1.028.000 dari kantong celana belakang, yang di akui pelaku uang tersebut dari hasil penjualan sabu nya " Jelas Kasat.

lalu petugas pun membawa pelaku beserta barang bukti nya ke Mapolres Tanjung Balai, guna di lakukam intetogasi dan penyelidikan lebih lanjut.

" Dari hasil interogasi yang di lakukan petugas, Sabu tersebut di akui nya untuk di perjual belikan kepada orang yang membutuhkan, dan di akui nya lagi Sabu tersebut di dapat nya dari jaringan di atas nya, dan pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran terhadap jaringan jaringan yang di maksud pelaku" Kata Kasat. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami