Dua Kali Keluar Masuk Penjara, NH Warga Pematang Pasir Tanjung Balai Harus Meringkuk kembali Di Penjara

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Pria ini tidak jera juga, sudah dua kali keluar masuk penjara, akibat perbuatan nya sendiri, sekarang dia harus kembali meringkuk di Tahanan Polres Tanjung Balai.

Di ketahui pria tersebut berinisial NH alias D berusia 52 Tahun Warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung kota Tanjung Balai, di tangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, pada senin 27 Maret 2023 lalu tepat nya di Jalan Pasir Raya, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, sekira Pukul 21.20 Wib.

NH alias D di tangkap karena memiliki sabu seberat 3.80 gram dan beberapa bukti lain nya seperti 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah pipet runcing, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 410 ribu. 

Kepada wartawan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi menjelaskan, Petugas sebelum nya mendapat informasi dari masyarakat Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung tentang adanya seorang laki laki bernama NH alias D yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah. Senin (03/04/2023). 

" Dari informasi yang di terima, petugas langsung lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadan NH alias D sedang berada dalam rumah, dengan berpakaian preman, petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan NH alias D " Ujar nya.

" Selanjut nya petugas melakukan penggeledahan di rumah milik Tersangka dengan di saksikan oleh Kepling, dari penggeledahan rumah dan badan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti tersebut " kata Kasat. 

" Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah benar milik nya, yang di dapat dari seorang pria bernama MRM alias J jaringan di atas nya yang saat ini masih dalam pengejaran, sedangkan uang yang di tangan Tersangka di akui nya dari hasil penjualan Sabu " Ungkapnya.

Di jelaskan kasat, jika keterangan dari tersangka sendiri bahwa diri nya sudah 6 bulan memperjual belikan narkotika jenis sabu dan tersangka juga mengatakan sebelum nya sudah 2 kali keluar masuk penjara.

" Kini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tanjung Balai, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut " Tutup Kasat. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami