Terjatuh Dari Atas Asbes, Si Paot Pemilik Sabu Dan Ganja Warga Tebing Tinggi Di Ringkus Polisi


TEBING TINGGI, Bidikkasusnews.com - Naas bagi ARN alias Paot, saat hendak lari dari kejaran petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terjatuh keruang tamu dari atas asbes rumah nya.

ARN alias Paot (36) warga Jalan KL. Yos Sudarso Lk. IV Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi menjadi tersangka setelah di tangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari selasa 04 april 2023, karena memiliki sabu dan ganja. 

Kepada Wartawan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Agus Arianto membenarkan adanya penangkapa salah seorang warga Tebing Tinggi dengan kepemilikan sabu dan ganja.(06/04/2023). 

Di jelaskan AKP Agus, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga yang dapat di percaya bahwa di Jalan Bukit Lestari Gang Kulkas Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, tepatnya disamping rumah milik warga sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika.

" Setelah mendapat informasi, petugas langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan di dapati info dari warga tersebut adalah benar " Ujar Agus.

Selanjut nya tutur AKP Agus, petugas pun melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada dijalan Bukit Lestari Lk. II Kel. Mekar Sentosa, dan di temukan seorang pria di dalam nya yang hendak lari lewat atas asbes namun tersangka tergelincir dan jatuh keruang tamu, petugas pun langsung meringkus nya "

Kepada petugas, tersangka mengakui identitas nya, lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dapati oleh petugas barang bukti berupa 14 paket plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 2,61 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi daun, biji warna hitam kecokelatan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,38 gram, 1 buah bekas botol CDR Redoxon, Plastik plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok sempurna, 1 buah kotak rokok Sam Sam yang berisi 2 batang rokok.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tebing Tinggi, dan akibat perbuatan nya melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " Ungkap AKP Agus selaku Kasi humas.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami