Kurun Waktu 8 Jam , " H " Warga Pematang Pasir Tanjung Balai Pelaku Pencurian Di Tangkap polisi

 


TANJUNG BALAI, Bidikasusnews.com - Kurun waktu 8 jam dari pelaporan, seorang pria warga Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara pelaku pencurian di tangkap unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH,MH, membenarkan telah menangkap seorang pria pelaku pencurian. (09/05). 

Ia juga mengatakan bahwasanya pelaku pencurian berinisial H (34) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan korban nya adalah Surya Utama, warga Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 

" pelaku di tangkap karena melakukan pencurian uang sebesar Rp. 2.370.000 milik korban " Kata Kapolsek. 

" petugas menangkap nya di kawasan Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu (7/05/2023) sekira pukul 23.30 WIB " Ujarnya.

Di jelaskan Kapolsek, kejadian pencurian pada hari minggu (07/05) sekira pukul 15.00 wib korban mengetahui bahwa uang milik nya yang di simpan dalam lemari yang di dalam kamar sudah tidak ada lagi di tempatnya. 

" Tidak terima atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai " Ujarnya. 

Berdasarkan laporan dari korban yang di terima pihak polsek Datuk Bandar, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku.

" H " sudah di tangkap dan saat ini sudah di amankan di Mapolsek Datuk Bandar bersama barang bukti yang di dapat, di antara nya jerjak jendela, 1 Obeng di sita dan 1 baju warna biru di sita dari pelaku " Ungkapnya.

( INDRA SARAGIH SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami