Sidang Online Di Gelar, Memet Pembawa Sabu 46 Kg Di Tanjung Balai Di Pidana Hukuman Mati

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Sidang Kasus Narkoba 46 Kg Jenis Sabu dan 19.760 butir pil ekstasi telah di gelar secara online di Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai pada hari selasa 06 juni 2023.

Terdakwa bernama Raja Muhammad Aftar alias memet yang hadir melalui online dari dalam lapas di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman mati. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Tanjung Balai Andi Sahputra Sitepu saat di konfirmasi wartawan (09 juni 2023)

Dia juga menjelaskan, terdakwa sama sekali tidak ada mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat giat nya memberantas peredaran narkoba, dan barang bukti yang di edarkan terdakwa lumayan cukup besar.

" Hal yang meringankan tidak ada " Kata Andi.

Memet telah di tangkap oleh polisi di Tanjung balai pada hari senin (06/03/2023) dengan barang bukti 46 kg sabu serta pil ekstasi 19.760 butir.

Yang lalu Di katakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, penangkapan memet di lakukan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan di di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ketika itu memet mengendarai mobil (08/03) lalu.

Selanjutnya Hadi Kabid Humas Polda Sumut itu juga menjelaskan bahwa memet membawa narkoba tersebut di kemas nya dalam 6 karung goni yang di letak dalam mobil yang di kendarainya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami