Muaro Jambi, bidikkasusnews.com - Konflik pengelolaan lahan Perhutanan Sosial skema Hutan Kemasyarakatan di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi terus berlanjut. Perseteruan lahan antara Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dengan para anggotanya yakni Kelompok Tani Dusun Tuo 1 hingga kini masih terus terjadi dan berlarut larut hingga saat ini.
Hari ini kamis tanggal 9 Juli 2026 jam 10 Wib sampai Seterusnya , Kelompok Tani Dusun Tuo 1 Rt.25 Desa Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, dibawah Komando selaku Ketua Kelompok Tani Dusun Tuo 1, masa melakukan Aksi Damai untuk Masuk Lokasi dan Klaim Lahan Garapannya di Rt.25 Desa Sungai Gelam. Sebelum melakukan aksi tersebut, Ketua Kelompok Tani Dusun Tuo 1, Rudi telah melayangkan surat kepada seluruh institusi yang berkompeten untuk meminta perlindungan hukum terkait masyarakatnya yang berada dilokasi dan mengklaim lahannya.
Salah satu Agenda melakukan Aksi tersebut, Kelompok Tani Dusun Tuo 1 Membacakan Pernyataan Sikap di lokasi dengan harapan agar semua masyarakat sekitar dan perangkat pemerintah baik eksekutif, maupun yudikatif yang hadir dapat mendengarkan tuntutan masyarakat kelompok tani dusun tuo 1 dan memberikan bantuan untuk kepastian hukum keberadaan mereka di lahan tersebut.
Sehubungan dengan adanya ketua Koperasi BAM merevisi anggotanya di Kementerian Kehutanan RI dan di dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi tanpa pemberitahuan kepada kami selaku Kelompok tani yang bernama Kelompok tani dusun tuo 1 dan kami juga termasuk sebagai pengurus serta anggota didalam koperasi BAM yang di Eliminasi ( dikeluarkan tanpa sebab secara sepihak oleh ketua koperasi BAM ).
Kami pengurus kelompok tani dusun tuo 1 menyatakan bahwa Benar masyarakat yang berjumlah 85 orang ( Daftar nama dan ktp masyarakat terlampir ) adalah pengurus, dan anggota dari kelompok tani dusun tuo 1 yang tergabung dalam koperasi BAM, serta masyarakat kami tersebut nama namanya tercantum dalam Keputusan MENenteri LHK RI. Nomor : SK. 1989/ MENLHKSKL/ PKPS/ PSL.0/4/2018. Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan atas nama Koperasi BAM seluas ± 691 Ha Pada Kawasan HPT di RT.25 simpang bejo Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Berdasarkan AD/ ART kelompok tani dusun tuo 1, surat keputusan pemerintah desa sungai gelam dan surat keterangan dari pemerintah desa sungai gelam (data terlampir ), diketahui bahwa kelompok tani dusun tuo 1 merupakan pengusul pertama IUPHKM ke KEMENLHK RI yang selanjutnya dalam perjalanan proses pengusulan IUPHKM di KEMENLHK RI , untuk memperoleh perizinan IUPHKM dengan luasan lahan yang lebih besar, kelompok tani dusun tuo 1 bekerjasama ( sepakat bergabung ) dengan koperasi BAM tetapi tetap mengacu pada AD/ ART kelompok tani sebagai pedoman kerjasama.
Dengan kronologis yang telah kami sampaikan tersebut, untuk menyelesaikan konflik antara Kelompok Tani Dusun Tuo1 dengan Koperasi BAM. maka kami dengan tegas menyatakan sikap kepada ketua dan pengurus koperasi BAM :
1. Kami menolak pihak koperasi BAM yang telah Menjual, menggadaikan, mengontrakan lahan, dan menjadikan lahan masyarakat kelompok tani dusun tani dusun tuo 1 sebagai jaminan kepada pihak ketiga yang menurut hemat kami transaksional lahan tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum.
2. Kami menolak tegas revisi dan pembentukan kelompok tani baru dilahan kelompok tani dusun tuo 1,
3. Meminta agar koperasi BAM pada hari ini dan seterusnya, keluar dari lahan dan menghentikan aktivas apapun dilahan kelompok tani dusun tuo 1.
4. Pada hari ini dan seterusnya kami pengurus dan anggota kelompok tani dusun tuo 1, akan beraktivitas, mengelola lahan kami sendiri tanpa melibatkan Koperasi BAM.
5. Kami meminta kepada Kementerian kehutanan RI Cq. Balai Perhutanan Sosial Jambi dan Kampar Pekan Baru agar tidak memproses revisi perizinan koperasi BAM di areal lahan kelompok tani dusun tuo 1 desa sungai gelam.
6. Kami Meminta kepada semua Institusi Penegak Hukum yaitu Gakkum Kehutanan RI, POLRI dan Kejaksaan Republik Indonesia agar segera memproses secara hukum laporan yang telah kelompok tani dusun tuo 1 Sampaikan.
Rudi selaku Ketua Kelompok Tani Dusun Tuo 1, menyampaikan kepada awak media dalam waktu dekat melakukan aksi demo di dishut provinsi jambi dan kementerian kehutanan dalam hal ini balai perhutanan sosial kampar seksi wilayah II jambi.
Hingga berita ini diterbitkan , terpantau aparat pengamanan yang hadir saat itu adalah Babinsa Desa Sungai Gelam dan Polsek Sungai Gelam sedangkan perwakilan dari Gakkum Kehutanan Dishut Provinsi Jambi Belum tampak Hadir.
(Ardian)


Komentar