Labura, Bidikkasusnews.com - Tepatnya Selasa (11/7/23) sekira pukul 14.30 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib, Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT didampingi Pemerintah Desa, Kepala Desa Pulo Jantan dan Kepala Dusun IX Bangun Sari II serta pegawai kantor desa Pulo Jantan melaksanakan, penggerebekan/penggeledahan disalah satu rumah warga berinisial (HR) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil keterangan Kronologis Penggrebekan / Penggeledahan dijelaskan dari Kanit Reskrim Polsek NA IX-X , pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 14.30 Wib personil unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPTU GUNAWAN SINURAT didampingi Kepala Desa Pulo Jantan, MUHAMMAD ALI RITONGA, Kepala Dusun MUHAMMAD NANDA dan pegawai kantor desa Pulo Jantan melaksanakan penggerebekan / penggeledahan di rumah warga atas nama HERLAMBANG diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabi di Dusun IX Bangun Sari II Desa Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara
Rumah yang digeledah memiliki 4 buah kamar dan seluruh kamar digeledah oleh personil reskrim disaksikan penghuni rumah atas nama, RIO (anak kandung HERLAMBANG), kepala desa, kepala dusun dan pegawai kantor desa Pulo Jantan.
Pada saat penggeledahan, HERLAMBANG bersama istrinya tidak berada di rumah. Menurut RIO, orangtuanya tersebut pergi mengantarkan anaknya (adiknya RIO) sekolah ke Medan sejak Senin tanggal 10 Juli 2023 dan tidak tau kapan pulang.
Dan hasil Penggrebekan/ penggeledahan pada hari itu, tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu atau jenis lainnya di dalam rumah HERLAMBANG yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu. jika ada perkembangan akan segera kami laporkan dan tindak lanjut"tegasnya.
(Eko s.rino)
Komentar