Mencuri Terekam CCTV, Ozi Warga Beting Kuala Kapias Teluk Nibung Tanjung Balai Di Ringkus Polisi

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - FN alias Ozi (29) warga Jl. Gudang Sri Muara, jln Garuda, gg Impres Kel. Beting Kuala Kapias, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai di tangkap Unit Rekrim Polsek Teluk Nibung pada hari senin (31/07 ) sekira pukul 21.00 Wib.

Dia di tangkap setelah di laporkan ke Polisi oleh seorang warga bernama Masitah warga Jl. Gudang Sri Muara, jln Garuda, gg Impres Kel. Beting Kuala Kapias, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Menurut keterangan dari Pihak Kepolisian, Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang di sampaikan Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, Ozi di tangkap karena ketahuan melalukan pencurian pada hari kamis (20/07/2023) sekira pukul 13.00 Wib. 

" Dia telah melakukan pencurian Jl. Gudang Sri Muara, jln Garuda, gg Impres Kel. Beting Kuala Kapias, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai " Ujar nya. ( 31/07 ). 

" Barang yang di curi nya 1 buah mesin dompeng dan kemudi kapal KM Ganda Rezeki VT.10 No. 2764 " Tambah nya. 

" Pada saat itu " Lanjut Kapolsek, kapal lagi berada di tangkahan gudang Sri muara. 

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwasanya di saat melakukan pencurian, Ozi dan kawan kawan nya terekam CCTV yang berada di gudang. 

" Dari rekaman CCTV si Korban melihat pelaku bersama teman teman nya sedang melakukan pencurian dan korban pun langsung mendatangi dengan bertanya apakah mereka yang melakukan pencurian " Ujar Kapolsek.

" Lalu di hadapan si korban, mereka pun mengakui telah mengambil barang tersebut, karena diri nya merasa di rugikan sebesar Rp. 10 juta, Dia pun membuat laporan ke Mapolsek Teluk Nibung " Terang Kapolsek.

Di sebutkan Kapolsek, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak nya pun langsung melakukan penyelidikan langsung melakukan penyisiran di lokasi.

" Pelaku kita tangkap pada saat itu sedang berada di Jalan Gudang Sri Muara jln Garuda gg Impres Kel. Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan kita bawa ke Mapolsek guna di lakukan penyidikan lebih lanjut " Pungkas Kapolsek.

" kepada pelaku, Atas perbuatannya melanggar Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHPidana " Tutup Kapolsek. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami