KPU Sumut : Debat Kandidat Pilgub Sumut, Paslon Hanya Boleh Bawa 150 Pendukung

Medan, bidikkasusnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar debat kandidat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018 di Hotel Santika Premier Dyandra Medan pada Sabtu 5 Mei 2018 mendatang. Masing-masing paslon diperbolehkan membawa massa pendukung, hanya saja dibatasi maksimal 150 orang.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pembatasan ini dilakukan sehubungan untuk menjaga agar prosesi debat dapat berlangsung secara kondusif.

"Itu makanya masing-masing pasangan calon hanya boleh membawa 150 pendukung," kata Mulia, Rabu (2/5).

Pembatasan jumlah pendukung ini, lanjut Mulia, hanya satu diantara sejumlah aturan lainnya yang akan diterapkan KPU saat debat berlangsung. Aturan-aturan itu pun akan didiskusikan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan debat tersebut.

"Ada aturan-aturan khusus memang. Hari ini akan kami bahas berbagai aturan teknis lainny bersama pihak hotel dan juga stasiun televisi yang menyiarkannya," tukas Mulia.

Mulia menambahkan, debat kandidat Pilgubsu 2018 akan digelar dalam 3 tahap. Tahap pertama akan dilakukan 5 Mei 2018, lalu kedua pada 12 Mei 2018, dan terakhir 19 Juni 2018. "Masing-masing debat nantinya akan disiarkan secara langsung oleh 2 stasiun televisi secara bergantian," tutupnya.
( Togi Sihombing ) 

Artikel Terkait

Medan|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami