Galian C Resahkan Masyarakat, Bupati Kampar Bentuk Tim Yustisi

Bangkinang Kota, bidikkasusnews.com - Bupati Kampar Catur Sugeng, SH bentuk Tim Yustisi untuk penertiban Terhadap pengusaha Galian C (Kelas Pasir Dan Batu) serta tambang Batu Bara yang beroperasi di Kabupaten, Senin 13 Mei 2019.

Bupati Kampar berharap supaya hendaknya kita dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kab Kampar, bukan malah meresahkan dan menjadikan tidak seimbangnya lingkungan, yang dapat menyebabkan berbagai kondisi yang merugikan semua pihak akibat usaha Galin C tersebut, Katanya.

Dalam acara rapat pembentukan Tim Yustisi tersebut juga turut hadir Dari Dinas Energi Sumber Mineral Provinsi Riau, Camat Se Kab Kampar, Kepala OPD Kab Kampar, serta lintas sektoral yang tergabung dalam tim yustisi Kab Kampar.

Dalam acara rapat tersebut Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menghimbau saat memimpin rapat, mari kita jalankan Penertiban Kegiatan Aktivitas Galian C dan Tambang Batubara di Kabupaten Kampar.

Acara rapat tersebut berlangsung di Aula Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Kampar pada hari Senin, 13 Mei Tahun 2019.

Menurut Bupati kampar, kita harus tertibkan aktifitas galian c dan tambang batubara , apalagi dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan demi untuk kepentingan pribadi " Kata Catur Sugeng menekankan.

Oleh sebab itu kita akan bentuk tim Yustisi dalam rangka penertiban galian C baik terhadap perusahaan yang telah memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin" yang didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Kampar Cokroaminoto.

Data yang ada pada saat ini sebanyak 22 titik Galian C, dan yang memiliki izin hanya sembilan lokasi, dan satu lokasi Batu bara yang belum dieksplorasi, ini sejak kewenangan pengelolaan izin yang di keluarkan oleh Provinsi, sehingga pengendalian tidak dapat dijalankan secara maksimal" Tambah Bupati Kampar lagi.

Berkaitan dengan Tambang ini, tidak hanya berkaitan dengan adanya izin, ketika izin telah dikantongi kita juga harus patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan disekitarnya, terlebih penting lagi tidak terganggunya keamanan dan kenyamanan masyarakat, apalagi terhadap galian C yang tidak memiliki izin, ini tentunya menjadi sasaran penertiban khusus Katanya lagi.

Maka sesuai dengan himbauan Gubernur Riau untuk pengendalian galian C agar dapat membentuk tim Yustisi agar persoalan ini tidak lagi Meresahkan dan kerusakan lingkungan serta mengurus izin dan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku" Tutupnya. (Saidina Umar)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami