Belawan, Bidikkasusnews.com - Kantor Kejaksaan Negeri Belawan musnahkan barang bukti berupa ,Dua unit Kapal Perikanan yang melakukan Illegal Fishing , di Perairan Laut, Selasa 27/10/2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Ikeu Bactiar SH MH melalui Kasi Intelijen T Hendra Gunawan SH menjelaskan kepada Media mengatakan Pemusnahan dari Dua unit Kapal yang melakukan Ilegal fishing, dilaksanakan di Perairan laut Belawan , yang sudah berkekuatan Hukum Tetap , dengan Putusan , Terpidana Praphas Ruengnam Als Thein , nomor 7/ Pid.Sus- PRK/2020/PN. Mdn tanggal 23 september 2020 dan Putusan Terpidana Tuntun nomor 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn tanggal 23 September 2020 dengan amar putusan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Hadiri dalam acara Pemusnahan Dua unit Kapal yang melakukan ilegal Fishing di Perairan Laut Indonesia Kajari Belawan Bapak Ikeu Bahtiar, S.H,.M.H, Mewakili Lantamal 1 Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili oleh WakaPolres Pelabuhan Belawan, Dirjen Kementerian Perikanan dan Kelautan Mewakili DitPolairud Polda Sumut dan dari PSDKP Belawan.
Pelaksanaan keberangkatan kelokasi Pemusnahan terhadap Dua Kapal kapal .sekira pukul 11.00 wib terdiri dari jajaran kejaksaan Negeri Belawan beserta tamu undangan dengan menggunakan kapal Angkatan laut Boa dari mako lantamal 1 belawan.
lokasi Pemusnahan dari 2 unit kapal tersebut di Perairan Laut Belawan dengan titik kordinat 3°-47'24.4174"N / 98°-48' 9.5748"E.
Dari Dua unit kapal Ilegal Fishing yang dimusnahkan tersebut
- KM. PKFB 898 GT.68.94;
- KM. PKFB 1774 Gt. 64.81 / .
(SURYONO)
Komentar