Labura, Bidikkasusnews.com - Unit reskrim Polsek NA IX - X telah mengamankan 1 (satu) org pelaku Tindak Pidana Penyalah guna narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Syamril Sagala (46th) yang berprofesi sebagai Drever adalah warga Teluk Godang Ds Maranti Omas Kec NA IX-X Kab Labuhanbatu.
Tersangka ditangkap Pada hari jumat (25/6/21) sekira pkl 12.30 Wib.di Gg Belakang Toko Malina Dsn. 1 Simpang Merbau Desa. Simpang Merbau Kec. NA IX-X Kab. Labura.
Hasil keterangan Pres Rilis Unit Reskrim NA XI-X kronologinya, Pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 13.30 Wib Tim TEKAB unit reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin oleh Kanit reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, S.H.,M.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Gang belakang toko malina Dusun 1 simpang Merbau sering terjadi transaksi sabu, Selanjutnya tim berangkat ke lokasi dimaksud dan melakukan pengintaian.
Beberapa saat kemudian, ada seorang laki-laki yang berjalan di Gang dari belakang sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan.
Maka kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan menggeledahnya.
Ditemukan darinya 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di karet celana pendek yang dipakainya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke polsek NA IX-X guna proses lanjut.
Beserta BB yang turut diamankan adalah 1 (satu) paket kecil plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu.
(Eko S)
Komentar