4 Kurir Sabu Asal Aceh Di Ringkus Polres Asahan, Barang Bukti Seberat 21 Kg

Asahan, Bidikkasusnews.com - Polres Asahan melalui Personel Satreskrim Narkoba nya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Besar Silo Laut, Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

Dalam operasi di gelar petugas berhasil mengamankan sabu seberat 21 Kg dan 4 orang kurir nya berasal dari Propinsi Aceh.

Keberhasilan itu di sampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat di gelar di Mapolres Asahan.

Afdhal juga menerangkan ke empat pelaku tersebut masing masing berinisial MK alias BM (36), seorang petani dari Kabupaten Pidie, Z (26) wiraswasta asal Aceh Utara, serta N (22) dan MN alias B (20), yang berstatus mahasiswa dari Aceh Utara.

" Sabu tersebut di duga dari Malaysia yang masuk melalui jalur perairan Asahan " Ujar Afdhal.

Lebih lanjut Afdhal juga sampaikan, jika pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga adanya aktifitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Silo Bonto.

" Adanya laporan itu kemudian petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MK di lokasi, di saat di lakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas besar berisi sabu " Terang nya.

Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, dari hasil interogasi yang di lakukan MK mengakui jika barang harM tersebut di ambil nya dari tiga orang rekan nya dari Aceh.

" Kemudian team melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran, akhir nya ke tiga orang yang di sebut MK berhasil di ringkus tanpa perlawanan " Ujarnya.

Kata Afdhal hasil dari pemeriksaan, MK mengaku menerima Rp. 5 juta sebagai upah membawa sabu, sedangkan Tersangka Z di janjikan bayaran Rp 40 juta sedangkan N dan M, mereka belum mengetahui berapa upah yang akan di terima.

Dalam pemeriksaan, MK mengaku menerima bayaran Rp 5 juta untuk membawa sabu tersebut. Z dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta, sedangkan N dan MN belum mengetahui berapa bayaran yang akan diterima.

" Mereka juga mengakui menjadi kurir karena tekanan ekonomi, namun peran mereka dalam jaringan narkotika tetap merupakan tindak pidana berat yang mengancam generasi bangsa " Ungkap Afdhal.

Kini ke empat nya sudah di amankan di Mapolres Asahan lebih lanjut Afdhal sampaikan jika mereka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Di konferensi pers yang di gelar Afdhal juga berkesempatan mengatakan jika Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu kasus narkotika terbesar di wilayah Asahan tahun ini.

Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh satu orang, maka penyitaan 21 kilogram sabu berarti menyelamatkan sekitar 21.000 jiwa dari dampak buruk narkotika.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami